PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti Hingga Sebulan dan Terima Gaji, 9 Instruksi Anies Baswedan

PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti Hingga Sebulan dan Terima Gaji, 9 Instruksi Anies Baswedan

Warta Kota/Rafsanzani Simanjorang
Banjir di kawasan Green Garden, Jakarta Barat. PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti Hingga Sebulan dan Terima Gaji, 9 Instruksi Anies Baswedan 

"Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,” kata Anies Baswedan.

Keluarkan 9 Instruksi kepada ASN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi kepada anak buahnya menyusul.

Hal itu terkait bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta pada Selasa (25/2/2020) pagi.

Instruksi yang dikeluarkan ini berlaku untuk Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), baik di dinas, badan, biro, hingga di wilayah seperti pemerintah kota, camat, dan kelurahan.

“Dua malam lalu Jakarta dan sekitarnya dilanda hujan ekstrem."

"Pada malam (Senin, 24/2/2020) hingga dini hari tadi (Selasa, 25/2/2020), Jakarta kembali dilanda hujan lebih lebat, lebih lama, dan lebih merata."

"Dampaknya sudah terlihat di banyak wilayah pagi ini,” kata Anies Baswedan berdasarkan keterangan tertulis.

Instruksi yang dikeluarkan Anies Baswedan saat ini sama halnya dengan perintah saat bencana banjir pada 1 Januari 2020 lalu.

Saat itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) juga diminta turun ke lapangan guna membantu masyarakat yang terkena musibah banjir.

“Kembali saya instruksikan agar seluruh jajaran turun tangan membantu penanganan banjir, hadir membantu masyarakat,” titahnya.

Berikut ini instruksi Anies Baswedan:

1. Siapkan evakuasi warga terdampak.

Pastikan tempat-tempat pengungsian segera siap.

Kantor-kantor milik pemprov segera disiapkan sebagai tempat pengungsian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved