Polda Kaltara Blender Sabu
Bawa Ratusan Gram Sabu dari Tawau, Pria di Kalimantan Utara Akui Pakai Speedboat, Lewati Jalur Tikus
ebanyak tujuh pria dan seorang wanita, digiring personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara ( Kaltara ), Jumat
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
Bukan hanya di Kaltara, tetapi juga di Kalimantan Timur (Kaltim).
Meskipun kata dia, Tawau hanya merupakan daerah transit, dari daerah asal sabu di China.
"Pengungkapan yang beratnya hampir setengah kilo di Nunukan itu, merupakan jaringan Tawau.
Rencananya diedarkan di daerah Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan," ujar Hasan Setiabudi.
Pihaknya kata dia, masih memburu seorang yang diduga pemilik sabu tersebut.
Bahkan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Ancaman Pidana
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan itu menambahkan, letak Kaltara di daerah perbatasan, turut mempengaruhi potensi peredaran narkotika.
Makanya kata dia, pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara diharapkan berdampak bagi pelaku penyalahguna barang haram tersebut.
Terkait sanksi pidana, delapan tersangka terancam dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.
"Ancaman pidananya itu paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," tutupnya.
Ibu Rumah Tangga Asal Berau Turut Diciduk
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Berau, Kaltim, bernama Hermawati turut diciduk Ditresnarkoba Polda Kaltara gegara sabu.
Ia diciduk di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Sabtu (21/12/2019) lalu.