Buang Sampah Sembarangan di Samarinda Dipenjara, Bakal Diuji Coba Tahun Ini, DPRD Beri Tanggapan

Revisi Rancangan Perda Nomor 2/2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Samarinda Kalimantan Timur ditarget.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PENUH SAMPAH -- Kondisi Sungai Karang Mumus di Samarinda saat surut dipenuhi sampah plastik. Pemkot berencana menyusun aturan larangan buang sampah ke sungai dengan sanksi tegas 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Revisi Rancangan Perda Nomor 2/2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Samarinda Kalimantan Timur ditarget bisa dilaksanakan tahun ini.

Beleid yang mengatur terkait sanksi pidana bagi warga buang sampah sembarang ini sudah dalam proses pembahasan.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin menilai aturan ini diharapkan bisa menertibkan perilaku buang sampah secara tertib.

"Itukan bukan menjerat ya. Kami mempertajam aturan tersebut kan untuk kenyamanan daerah kita juga. Agar, masyarakat itu menjadi lebih baik. Dan lingkungan pun terjaga,” katanya

Fuad mengatakan belum mengetahui persis jadwal aturan tersebut bisa dilaksanakan.

Buang Sampah ke Sungai Bisa Dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Susun Sanksi Tegas

Hanya saja, tahun ini secara perlahan mulai disosialiasikan ke masyarakat.

Masalah sampah di Samarinda memang cukup kronis.

Kesadaran menjaga lingkungan bersih dari sampah masih minim.

Aturan tegas ini diharap bisa memberi penyadaran kepada masyarakat.

Untuk mengubah kebiasaan buruk selama ini.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin (TribunKaltim.Co/Ikhwal Setiawan)

Itu yang susah.

"Kita bisa liat sendiri lah kebiasaan masyarakat Samarinda setiap hari," ujarnya. 

"Masih membuang sampah dipinggir jalan,” bebernya.

Pun begitu, ia juga mengkritisi kinerja pemerintah terkait penanganan urusan sampah.

Menurutnya, persoalan sampah tak hanya diurusi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja.

Jadi, sampah itu, tanggung jawab semua.

Mulai dari masyarakat dan OPD.

Termasuk sekolah juga.

"Itu yang masih kurang di Samarinda,” pungkasnya.

Akademisi dari Universitas Mulawarman, Profesor Wawan Kustiawan menambahkan revisi Raperda soal sampah diharapkan bisa mengubah kebiasaan masyarakat.

Namun, ia menyakini mengubah kebiasaan warga tentu tak sebentar.

Pemangku harus konsisten dan komitmen dengan aturan yang dibuat.

Sengketa Lahan di TPA Sambutan Samarinda, Petugas Sampah Kucing-kucingan dengan Warga

"Jika konsisten dilakukan, akan merubah budaya kurang baik yang selama ini tertanam di masyarakat Samarinda," ujar Profesor Wawan.

Menurutnya, setiap aturan baru baru harus diuji.

Pengawasan dan pembinaan secara intens oleh para stakeholder harus dilakukan.

Tahapan-tahapan tersebut juga melibatkan masyarakat.

Sehingga seluruh pihak mengetahui peran dan tanggung jawabnya masing-masing.

Tidak bisa dengan spontan merubah.

Bisa saja terjadi gejolak yang terjadi di tengah masyarakat.

"Perlu adanya beberapa tahapan yang menuju kepada penyadaran masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, aturan harus memiliki sifat edukatif.

Kendati sulit, namun orientasi dari lahirnya aturan ini mampu mengarahkan perilaku masyarakat lebih baik.

(Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved