Polda Kaltara Blender Sabu
Kronologi Pengungkapan 603,78 Gram Sabu oleh Polda Kaltara, Berasal dari Jaringan yang Berbeda
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan narkotika jenis sabu, Jumat (28/2/2020).
Penulis: Amiruddin | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kronologi pengungkapan 603,78 Gram sabu oleh Polda Kaltara, berasal dari jaringan yang berbeda.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan narkotika jenis sabu, Jumat (28/2/2020).
Sabu seberat 603,78 gram tersebut, dimusnahkan dengan cara diblender.
Sabu diblender di Mapolda Kaltara, Jl Komjen Purn Muh Jasin, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
BACA JUGA
BREAKING NEWS Polda Kaltara Musnahkan 603,78 Gram Sabu dengan Cara Diblender
Oknum Polisi Pembawa 488 Gram Sabu Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan Diserahkan ke BNNP Kaltara
Delapan tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan sabu tersebut.
Mereka "kompak" mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Yakni, Junaidi, Nasri, Hermawati, Syamsir, Muhammad Istikhari, Iswandi, Mohammad Rohaidi, dan Muhammad Ali.
PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKP Hasan Setiabudi, mengatakan barang bukti sabu tersebut,
merupakan hasil pengungkapan periode Desember 2019 hingga Februari 2020.

"Tempat kejadian perkara (TKP) ada di Kabupaten Bulungan, Nunukan dan Kota Tarakan.
Pengungkapan terakhir itu hampir setengah kilo, diamankan di Kabupaten Nunukan," kata Hasan Setiabudi, kepada Tribunkaltim.co.
BACA JUGA