Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan Tangkap Tersangka Begal Payudara, Ini Pengakuannya
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Costa Siahaan mengatakan, Tim Beruang Hitam berhasil mengungkap pelaku pembegalan payudara yang meresahkan warga
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Costa Siahaan mengatakan, Tim Beruang Hitam berhasil mengungkap pelaku begal payudara yang meresahkan warga, Jumat (28/2/2020).
Pelaku ditangkap pada hari Rabu 26 Februari 2020 di kediamannya.
Tersangka berinisial DP umur 25 tahun berjenis kelamin laki-laki warga jalan 500 dalam, Klandasan Ulu.
Dari tangan DP inilah petugas memperoleh barang bukti yaitu sebuah motor Yamaha NMex Hitam sebagai alat untuk melakukan aksi bejatnya.
Kepada petugas DP mengaku telah melakukan aksi bejatnya 2 kali di lokasi yang berbeda di kota Balikpapan.
• Pelaku Begal Payudara di Samarinda Dikejar Korban hingga ke Taman Samarendah, Jatuh dan Diamuk Massa
Salah satu korban berinisial GN umur 32 tahun yang menjadi korban aksi bejatnya melaporkan kepada Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Costa Siahaan.
Kronologi kejadiannya saat korban sedang mengendarai motor di daerah Telaga, kemudian korban dihampiri oleh tersangka DP menggunakan motor dan saat itu juga dilecehkan dengan meremas payudara GN.
• Selain Teror Sperma di Tasikmalaya, Pelaku Juga Suka Begal Payudara, Intip Wanita, Punya Trik Khusus
"Jadi yang bersangkutan sedang mengendarai motor di daerah Telaga, kemudian dihampiri oleh orang yang tidak dikenal dan dilecehkan," ujar AKP Costa Siahaan.
Motifnya adalah ketika tersangka DP melihat korban GN sedang sendiri, lalu DP mendekati menggunakan motor lalu meremas payudara GN dan kemudian melarikan diri.
"Jadi yang bersangkutan melihat ada yang sendiri, perempuan sendiri, kemudian meremas ( payudara ) dan kemudian melarikan diri, sejauh ini 2 kali ( kasus meremas payudara )," ungkap AKP Costa Siahaan.
• Mirip Teror Sperma dan Begal Payudara, Kini Marak Teror Ajakan Berhubungan Badan Pria Bermasker
Kejadian begal payudara terjadi pada hari kamis 12 Desember 2019 lalu pukul 02.00 wita, TKP di jalan Kapten Tendean Telaga Sari, pada waktu itu yang bersangkutan saat pulang ke rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya kini tersangka DP dijerat pasal 289 dan pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 289 dan pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, hukumannya di bawah 5 tahun," kata AKP Costa Siahaan. (*)