Sebanyak 1.053 Tanah Belum Memiliki Sertifikat, Pemkab Penajam Targetkan Sertifikasi Lahan Selesai

Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menargetkan akan merampungkan 1.053 bidang tanah milik pemerintah.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Rivana Noor 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menargetkan akan merampungkan 1.053 bidang tanah milik pemerintah yang belum memiliki legalitas resmi atau bersertifikat dalam waktu lima tahun kedepan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Rivana Noor kepada Tribunkaltim.co pada Minggu (1/3/2020). 

Dikatakan Riviana, ia menargetkan dalam satu tahun dapat menyelesaikan sertipikat sekitar 200 bidang tanah.

Sehingga dirinya optimis dalam kurun waktu lima tahun masalah bidang tanah yang belum memiliki legalitas tersebut akan dapat selesai.

“Kalau pertahunnya kita buatkan 200 sertipikat, diperkirakan lima tahun dapat selesai,” ujarnya.

Rivianan menuturkan, progres pembuatan sertipikat tersebut juga tergantung dengan alokasi yang dianggarkan tiap tahun.

Ia menerangkan, tahun 2020 ini pihaknya mendapatkan anggaran sekitar Rp 400 juta untuk melakukan sertifikasi bidang tanah yang belum memiliki legalitas.

“Dengan anggaran segitu, kita perkirakan bisa membuat setipikat sekitar 10 bidang tanah pemkab,” tuturnya.

Walaupun ucap dia, hanya dapat membuat sekitar 10 bidang.

130 Ribu Sertifikat Tanah akan Diterbitkan, Kakanwil BPN: 2024 Lahan di Kaltimtara Bersertifikat

Namun diakuinya 10 tanah tersebut memiliki ukuran yang besar, yakni terdapat tanah yang mencapai ratusan hektar.

"Satu bidang tanah pemkab ada yang luasannya sampai ratusan hektare," ungkapnya.

Kabar Gembira, Biaya Sertifikat Tanah Hanya Rp 150 Ribu, Ada yang Minta Lebih dari Itu Laporkan!

Lalu Pemkab Penajam pada tahun 2019 telah mengajukan pembuatan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 12 bidang tanah.

Diketahui, Pemkab Penajam memiliki aset tanah sebanyak 1.106 bidang

Dan baru 53 bidang tanah yang memiliki legalitas resmi atau bersertipikat.

Sementara sebanyak 217 bidang tanah masih berstatus segel atau surat kepemilikan tanah (SKT)

Dan 836 bidang tanah tidak dilengkapi segel atau SKT belum ditingkatkan menjadi sertifikat.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved