Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi Pidana, Raperda Terus Digodok DPRD Samarinda

Rancangan peraturan daerah tentang sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah tak sesuai aturan terus digodok

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Sapri Maulana
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie SE, saat ditemui di Kantor Partai Golkar Kaltim, Minggu (1/3/2020). 

Poin tersebut akan direvisi, kata Novan. Di mana, penindakan akan dijalankan oleh Satgas bentukan DLH.

"Jadi ini terus disosialisasikan. Tahapan raperda terus bergulir," kata Novan. (*)

Baca Juga

Buang Sampah Sembarangan di Samarinda Dipenjara, Bakal Diuji Coba Tahun Ini, DPRD Beri Tanggapan

Sengketa Lahan di TPA Sambutan Samarinda, Petugas Sampah 'Kucing-kucingan' dengan Warga

Buang Sampah ke Sungai Bisa Dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Susun Sanksi Tegas

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved