Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi Pidana, Raperda Terus Digodok DPRD Samarinda
Rancangan peraturan daerah tentang sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah tak sesuai aturan terus digodok
Tayang:
Editor:
Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Sapri Maulana
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie SE, saat ditemui di Kantor Partai Golkar Kaltim, Minggu (1/3/2020).
Poin tersebut akan direvisi, kata Novan. Di mana, penindakan akan dijalankan oleh Satgas bentukan DLH.
"Jadi ini terus disosialisasikan. Tahapan raperda terus bergulir," kata Novan. (*)
Baca Juga
Buang Sampah Sembarangan di Samarinda Dipenjara, Bakal Diuji Coba Tahun Ini, DPRD Beri Tanggapan
Sengketa Lahan di TPA Sambutan Samarinda, Petugas Sampah 'Kucing-kucingan' dengan Warga
Buang Sampah ke Sungai Bisa Dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Susun Sanksi Tegas
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sekretaris-komisi-iii-dprd-kota-samarinda-mohammad-novan-syahronny.jpg)