Dua Pelaku Narkoba di Penajam Diringkus, Satu Pria dan Satu Wanita Kedapatan Simpan 18,8 Gram Sabu
Penajam Paser Utara ( PPU ) berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua pelaku tersebut di antaranya satu pria dan satu wanita
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara ( PPU ) berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua pelaku tersebut di antaranya satu pria berinisial RJ (27 dan satu wanita berinisial RS (32) warga Kelurahan Penajam.
Kedua pelaku kedapatan menyimpan 14 poket narkoba jenis sabu dengan berat 18,8 gram di rumahnya.
Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang berhasil diungkap.
AKBP Dharma Nugraha menerangkan, dalam proses penangkapan, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh si pelaku.
“Penangkapan berjalan dengan lancar,” ujarnya. Senin, (2/3/2020).
• Kedapatan Simpan Sabu 1,26 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Waru Penajam Paser Utara
AKBP Dharma Nugraha mengungkapkan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut yakni pada Minggu, (1/3/2020) sekira pukul 15.00 wita, anggota telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku berinisial HP, kemudian dilakukan pengembangan sekira jam 16.00 wita.
Dalam proses pengembangan tersebut ucap AKBP Dharma Nugraha, anggota Opsnal menuju ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Propinsi Gang Swadaya RT. 004 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, didapati dua orang, yakni RS dan RJ sedang duduk-duduk di depan rumah.
“Selanjutnya kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap dua orang itu,” tukasnya.
• Simpan 1,9 Gram Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda asal Penajam Ini Diamankan Polres Penajam Paser Utara
Usai melakukan penggeledahan badan, pihaknya melanjutkan ke penggeledahan rumah. Alhasil, didapati satu buah dompet warna merah muda yang berisi 14 paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,8 gram.
“Gak cuma itu, kita juga dapati barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik klip kecil bening di samping tempat beras di dapur rumah tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, atas perbuatan kedua pelaku tersebut, maka kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya anggota opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.