CPNS 2019

Pelamar CPNS yang Nilai Tinggi Jangan Senang Dulu, Meski Lulus Masih Bisa Dianulir, Terganjal Syarat

Pelamar CPNS yang sudah lulus pernah dibatalkan hasil seleksinya dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
CPNS 2019 - Para peserta SKD CPNS usai mengikuti tes di Gedung Assessment Center Jalan Kartini Nomor 13, Samarinda, Selasa (11/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 peraih nilai tinggi jangan senang dulu, meski Lulus masih bisa dianulir, ini contoh kasusnya.

Saat ini, proses penerimaan CPNS 2019 telah mencapai proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Proses SKD sendiri telah dilakukan sejak akhir bulan Januari 2020 lalu dan saat ini akan segera berakhir.

Lewat rilis resminya, Badan kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan mengumumkan hasil SKD pada 22-23 Maret 2020.

• Kabar Baik Pelamar CPNS yang Gagal, Peluang di 2020 Ternyata Cukup Besar, Banyak Formasi yang Kosong

• Inilah Daftar 5 Intansi CPNS Pusat dan Daerah dengan KeLulusan Tertinggi, Ada yang Tembus 90 Persen

• Kala Tahun 2019 tak Dapat formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat formasi CPNS 2020

• Umumkan Jadwal SKD CPNS formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri

Setelah pengumuman tersebut, proses penerimaan CPNS akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan akhir bulan Maret hingga April 2020 mendatang.

Salah satu kisah yang cukup menyita perhatian publik seputar pelaksanaan tes CPNS adalah yang dialami Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael.

Sebelumnya, drg Romi dianulir kelulusannya sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dengan alasan mengalami kendala kesehatan karena usai melahirkan pada 2016.

Dia mengalami lemah di kedua tungkai kaki yang mengharuskannya beraktivitas dengan kursi roda.

Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan dibatalkan hasil seleksinya dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.

Namun belakangan, sejumlah fakta baru terkuak.

Ternyata ada pihak yang tidak menyukai Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael hingga ada seorang oknum dokter bertindak curang dengan melaporkannya kepada Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan.

Hingga berdasarkan laporan inilah Pansel kemudian menggugurkan drg Romi sebagai CPNS kendati yang bersangkutan mempunyai prestasi bahkan menduduki rengking satu saat ujian CPNS.

Dalam sidang kode etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat terungkap dokter LS membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan atas anjuran oknum pansel.

"Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di Kantor PDGI Sumbar.

Saat ini, dokter LS sudah diangkat menggantikan posisi dokter Romi sebagai CPNS.

• 2 Peserta SKD CPNS yang Raih Nilai Tertinggi Nasional Ini Bagi Tips, Satu Sering Belajar di YouTube

• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP

Dokter LS nilainya di bawah nilai dokter Romi diduga memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar sehingga menyebabkan kelulusan Romi dibatalkan.

Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.

Dia mengatakan, Dokter LS membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.

"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.

Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati juga menanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat yaitu penyuapan.

"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.

Sebelumnya, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat menyatakan Dokter Gigi LS, pelapor Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael ke tim Pansel CPNS Solok Selatan, Sumatera Barat bersalah melanggar kode etik.

LS dikenai Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisikan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

• Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus Tes CPNS atau Seleksi P3K/PPPK

• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri

"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan memang ada pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) di Padang.

Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak benar.

drg Romi
CPNS 2019 - drg Romi (DOK. LBH Padang)

Mendagri dan Menpan RB Turun Tangan

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang saat itu dijabat Syafruddin memberikan peringatan keras kepada Pemkab Solok, Sumatera Barat untuk meluluskan drg Romi Syofpa Ismael.

Terlebih drg Romi telah melewati semua ujian dan lulus dengan predikat terbaik dari teman-teman satu angkatannya.

"Yang sudah merasa lolos dan sebagainya artinya nilainya memenuhi target kemudian tidak diajukan, kami akan warning pemerintah mengajukan untuk SK-nya," kata Syafruddin di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada alasan Pemkab Solok Selatan membatalkan kelulusan CPNS Romi.

Ia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Barat telah mengirim surat kepada Muzni Zakaria MEng selaku Bupati Solok Selatan untuk mempertimbangkan penerimaan status PNS Romi.

"Pemda Provinsi Sumbar sudah mengirimkan surat kepada Bupati Solok untuk menerima karena apa pun dibutuhkan pegawai medis di daerah. Jadi tidak ada alasan untuk tidak diterima karena memang kebutuhan," kata Tjahjo.

"Dan Gubernur Sumbar dan Wagub Sumbar sudah membuat surat kepada Bupati Solok untuk bisa dipertimbangkan diterima," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membatalkan kelulusan PNS drg Romi Syofpa Ismael (33) karena disabilitas.

Romi merupakan dokter penyandang disabilitas yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumbar, sejak 2015, tepatnya di Puskesmas Talunan, sebagai pegawai tidak tetap (PTT).

Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas.

Kemudian pada 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS.

Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.

Namun, kelulusannya dibatalkan oleh Pemkab Solok Selatan sebab ada peserta yang melaporkan bahwa Romi penyandang disabilitas.

Romi yang merasa diperlakukan tidak adil kemudian mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan hukum, bahkan telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

Romi menyebutkan, ia merasa hak-haknya telah dirampas setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Desember 2018.

Namun, saat dirinya sudah melengkapi semua persyaratan, dirinya tiba-tiba dicoret oleh Bupati Solok Selatan pada Maret 2019 dengan alasan tidak sehat fisik.

"Semua administrasi dan persyaratan sudah saya siapkan. Surat keterangan dari dokter spesialis okupasi juga sudah saya dapat dari RSUP M Djamil Padang dan RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru. Semua tidak ada masalah, tapi ternyata saya dibatalkan," kata Romi, Selasa (23/7/2019).

Bupati akhirnya terbitkan surat

Kelulusan drg Romi Syofa Rafael ini ditetapkan melalui Pengumuman Bupati Solok Selatan bernomor 800/70/VIII/BKPSDM-2019 tentang Pengumuman Tambahan Kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Formasi tahun 2018.

Berikut isi pengumuman Bupati Solok Selatan tersebut :

Menindaklanjuti surat dari MENPAN dan RB Nomor Nomor: B/ 884 /S.SM.01.00/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Revisi Formasi CPNS Kabupaten Selatan tahun 2018 bersama ini kami sampaikan bahwa peserta seleksi CPNS tahun 2018 A.n. Romi Syofa Ismael dinyatakan lulus pada Formasi Disabilitas Dokter Gigi Ahli Pratama ditempatkan di RSUD Solok Selatan tahun 2018.

Kepala yang bersangkutan untuk dapat menyampaikan berkas persyaratan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai ( NIP ) sesuai dengan pengumuman Panselda Nomor 800/03/1/BKPSDM-2019 tentang Persyaratan dan Pemberkasan Usulan Penetapan NIP CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan terima kasih

Dkeluarkan di Padang Aro

Pada tanggal 22 Agustus 2019

Bupati

Murni Zakaria

Informasi seputar drg Romi Syofa ini disampaikan melalui akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN) @BKNgoid pada, Jumat (23/8/2019).

"One step closer for drg. Romi

Ayo fokus selesaikan berkas persyaratan yg diminta agar kami dapat segera memprosesnya.

Terima kasih Pak Bupati dan Panselda Kab Solok Selatan.," kata @BKNgoid

• Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus Tes CPNS atau Seleksi P3K/PPPK

• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP

• Peserta yang Lolos Passing Grade SKD CPNS Jangan Senang Dulu, Simak Penjelasan soal Kriteria ke SKB

• 2 Peserta SKD CPNS yang Raih Nilai Tertinggi Nasional Ini Bagi Tips, Satu Sering Belajar di YouTube

(Tribunnews.com. Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved