Kapolres Bontang Pantau Medsos, tak Segan Proses Hukum jika Ada Warga Sebar Hoax Virus Corona

Ada warga Bontang sebar hoax mengenai Virus Corona, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena mengaku tak segang melakukan proses hukum

TribunKaltim.CO/Muhammad Fachri Ramadhani
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena saat ditemui beberapa waktu lalu di halaman Mapolres Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Jajaran Polres Bontang terus memantau media sosial terkait berita hoax terutama soal Virus Corona.  

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena menegaskan, tak segan melakukan proses hukum kepada penyebar hoax berkaitan dengan isu Virus Corona di Bontang.

Apalagi bila sampai menimbulkan kepanikan warga Bontang.

"Kalau permasalahan Virus Corona, saya tidak komentar. Tapi jika menyangkut penyebaran hoax terkait isu Virus Corona, kalau memang pelanggaran hukum, dan ada bukti, kita proses," ungkapnya.

Kepolisian juga bekerjasama dengan pemerintah daerah, apabila menemukan informasi atau pemberitaan tidak benar atau hoax segera laporkan kepada pihaknya.

Polisi tak akan ragu melakukan proses hukum pidana kepada siapa pun pembuat atau penyebar hoax.

"Kita monitor terus (sosial media). Kita bisa take done berita yang mengarah kepada hoax dan sebagainya. Jadi langkah preventif, bisa langsung take done. Selanjutnya baru represif. Sampai saat ini belum ada," katanya.

Untuk diketahui, pada Selasa (3/3/2020) lalu, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp dimana RSUD Taman Husada Bontang menangani suspek Virus Corona.

Baca Juga

Manajemen Sebut Virus Corona Tak Berdampak Signifikan Terhadap Okupansi Hotel Luminor Tanjung Selor

Ramai Soal Corona, Civitas Akademika Universitas Balikpapan, Tidak Ada Larangan Pergi ke Luar Negeri

Rapat Soal Virus Corona, DPRD Berau Saran Jangan Beri Stigma ke Pasien, Ada 9 Warga dalam Pengawasan

Namun, pihak rumah sakit menepis isu tersebut, lantaran orang yang dimaksud hanya menderita pilek dan batuk biasa.

Patut dicatat, pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak,

menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana penjara  maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved