Isu Virus Corona, Kapolres Berau Ancam Tindak Tegas Oknum Penimbun Masker di Kabupaten Berau

Isu Virus Corona, Kapolres Berau ancam tindak tegas oknum penimbun masker di Kabupaten Berau

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/ikbal Nurkarim
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat mengecek salah satu apotek di Jl Pula Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB -Isu Virus Corona, Kapolres Berau ancam tindak tegas oknum penimbun masker di Kabupaten Berau

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengecek ketersediaan masker disejumlah apotek di wilayah Tanjung Redeb, Kamis (5/3/2020).

Pengecekan yang dipimpin Kapolres Berau itu juga diikuti oleh Kabag Ops Kompol Agus Arif juga Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro dan Kasat Intelkam AKP Rustam.

Disalah satu apotek di Jl Pulau Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo juga memeriksa ketersediaan masker hingga kegudang penyimpangan.

Hal tersebut dilakukan dengan maraknya infomasi soal harga masker yang melonjak naik dan mahal.

Diapotek itu, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo juga menghimbau tak menjual masker secara berlebihan kepada oknum yang kemungkinan akan memnfaatkan isu Virus Corona dengan menimbun masker.

Tak hanya di apotek, jajaran Polres Berau juga melakukan pengecekan di sejumlah kios penjual obat di pasar Sanggam Adji Dilayas, Kecamatan Teluk Bayur.

Kapolres Berau mengatakan, pengecekan yang Ia lakukan bukan hanya hari ini melainkan sudah dua hari dilakukan jajaran Polres Berau.

Baca Juga

Manajemen Sebut Virus Corona Tak Berdampak Signifikan Terhadap Okupansi Hotel Luminor Tanjung Selor

Ramai Soal Corona, Civitas Akademika Universitas Balikpapan, Tidak Ada Larangan Pergi ke Luar Negeri

Rapat Soal Virus Corona, DPRD Berau Saran Jangan Beri Stigma ke Pasien, Ada 9 Warga dalam Pengawasan

"Hasil pengecekan ada beberapa apotik yang sudah habis juga ada yang masih banyak stok," katanya.

"Bahkan di pasar hasil pengecekan kita harganya tak mengalami lonjakan, tadi ada penjual yang masih menjual masker harganya itu Rp 2 ribu dan jika ambil tiga dapat Rp 5 ribu," jelasnya.

AKBP Edy Setyanto mengingatkan para pelaku atau oknum yang memanfaatkan isu Virus Corona dengan menimbun masker maka akan ditindak tegas.

"Undang-undang perdagangan, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.

Pasal itu kata Kapolres Berau mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

"Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu," tutupnya.

AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo berharap masyarakat tak panik namun tetap waspada dengan adanya isu Virus Corona tersebut. (*)

Baca Juga

Soal Virus Corona, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Imbau Media Lebih Sejuk Memberitakan

Pemain Persib Bandung Tak Bisa Leluasa, Dokter Tim Beri Peringatan Demi Cegah Virus Corona

Hotline 24 Jam, Aduan Soal Virus Corona di Kukar Kalimantan Timur, Layanan Pengaduan Setiap Hari

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved