Nasib Wanita Pemeran Video Vina Garut, Gara-gara Keterangannya Berbelit, Hukumannya Jauh Lebih Berat
Dalam sidang sebelumnya VA terguncang setelah video Vina Garut yang diperankannya diputar ulang di depan majelis hakim
Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma menilai pemeran wanita video Vina Garut kurang kooperatif selama persidangan.
Hal ini disebabkan VA disebut tak mengakui perbuatannya.
"VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya kepada wartawan Tribunjabar.id.
• Detik-detik Perbincangan Vina Garut dan Pelanggan Jelang Adegan Ranjang, Tak Ada Paksaan
• Terkuak Fakta Baru Kasus Video Vina Garut, Mantan Suami V Diduga Kuat Dalang Transaksi Video

Kini, nasib V pun berada di ujung tanduk.
"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.
Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," kata Dapot.
Setelah menghadiri sidang tuntutan, V disebut bungkam, tak memberikan keterangan sepatah kata pun.
Sementara itu, dua pemeran pria yang juga menjadi terdakwa, AD dan We juga menjalani sidang tuntutan.
Beda dengan V, kedua pemeran pria video Vina Garut itu dituntut empat tahun penjara.
Mereka disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya. Hal itulah yang membuat tuntutannya lebih ringan.
• AG Bayar Rp 600 Ribu Untuk Ikut Berperan di Video Vina Garut, Pernah Kerja di Salon
• Usai Vina Garut, Video Panas Sumedang Kembali Buat Geger, Berawal dari Kekesalan Seorang Sopir Truk
"Selain sudah mengakui perbuatannya, AD dan We juga kooperatif selama memberi keterangan. Mereka tidak mengelak. Tidak seperti VA yang keterangannya berbelit-belit," ujar Dapot.