Tangkal Corona, Pemerintah Larang Wisatawan dari 3 Negara Ini ke Indonesia Mulai Minggu 8 Maret 2020

Resmi! pemerintah larang warga dari 3 negara ini kunjungi Indonesia mulai Minggu 8 Maret 2020.

Tribunnews/Jeprima
Tangkal Corona, Pemerintah Larang Wisatawan dari 3 Negara Ini ke Indonesia Mulai Minggu 8 Maret 2020 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi! Pemerintah larang warga dari 3 negara ini kunjungi Indonesia mulai Minggu 8 Maret 2020.

Demi menangkal penyebaran Virus Corona, Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan baru Pemerintah Indonesia tersebut akan berlaku mulai Minggu 8 Maret 2020.

Lewat Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, kebijakan baru Pemerintah Indonesia tersebut disampaikan.

Kebijakan yang berkaitan dengan Virus Corona itu akan dimulai pada pukul 00.00 WIB.

Adapun kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia yakni berlaku bagi para pendatang dan akan terus memantau laporan perkembangan Virus Corona ( covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization ( WHO).

Nyaris Tak Ada yang Dukung Anies Baswedan, Sandiaga Uno Minta Formula E Ditunda, Fokus Virus Corona

Penyelenggara Bakal Tunda Formula E Jakarta Akibat Virus Corona, Bagaimana Sikap Anies Baswedan

Dampak Merebaknya Kabar Virus Corona Rempah-rempah Laris Manis, Jahe Merah Tembus Rp 70 Ribu/Kg

Dinas Kesehatan Balikpapan Masih Menunggu Hasil Lab Satu Pasien Suspect Virus Corona

Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, menyampaikan kebijakan baru untuk wisatawan terkait Virus Corona
Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, menyampaikan kebijakan baru untuk wisatawan terkait Virus Corona (Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami)

"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," kata Menlu, Kamis (5/3/2020) dikutip dari laman setkab.go.id.

Menlu menyatakan, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:

Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:

- Untuk Iran : Tehran, Qom, Gilan;

- Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;

- Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved