KABAR GEMBIRA Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kembali ke Iuran Semula
Kabar gembira, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kembali ke iuran semula.
Editor:
Rita Noor Shobah
Tribunkaltim.co
ILUSTRASI - Pengunjung di BPJS Kesehatan di Balikpapan, beberapa waktu lalu. Kabar gembira Mahkamah Agung batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kembali ke iuran semula.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Legislator PKS: Kami Akan Mengawal Keputusan MA dan Tanggapan KPCDI Soal MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat Kecil Senang Menyambut Ini.