Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sidang Korupsi Pertamina, JPU Bacakan Dakwaan Kerry Adrianto Cs, Korupsi dari Hulu hingga Hilir

Sidang korupsi Pertamina, Kerry Adrianto dkk didakwa rugikan negara Rp285 triliun, JPU: Korupsi dari hulu hingga hilir.

Kompas.com/Shela Octavia
KORUPSI PERTAMINA - Anak Pengusaha Minyak, Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dalam sidang dakwaan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Sidang korupsi Pertamina, Kerry Adrianto dkk didakwa rugikan negara Rp285 triliun, JPU: Korupsi terstruktur dari hulu hingga hilir.(Kompas.com/Shela Octavia) 

Ringkasan Berita:
  • Kerry Adrianto Cs didakwa rugikan negara Rp285,1 triliun
  • JPU sebut korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini terjadi terstruktur di hulu hingga hilir

TRIBUNKALTIM.CO - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah anak Riza Chalid.

Nama Riza Chalid dan Kerry Adrianto, bapak dan anak ini termasuk dalam 18 tersangka korupsi Pertamina

Riza Chalid sendiri merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Ia terkenal dengan sebutan The Gasoline Godfather alias saudagar minyak.

Baca juga: Beda Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, Bapak dan Anak yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina

Sidang Kerry Adrianto Riza dan empat terdakwa lainnya digelar kemarin, Senin (13/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero diperkirakan mencapai Rp285,1 triliun.

Meski angka tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menegaskan bahwa perbuatan kelima terdakwa merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang saling berkaitan dengan terdakwa dan tersangka lainnya.

“Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp285 triliun,” ujar Triyana usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Skema Korupsi Terstruktur dari Hulu ke Hilir

Triyana menjelaskan bahwa pelanggaran hukum dalam kasus ini ditemukan dalam seluruh rantai tata kelola minyak mentah, mulai dari proses impor dan ekspor hingga distribusi solar dan BBM bersubsidi.

“Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” jelasnya.

Dalam dakwaan, jaksa membagi tindakan para terdakwa ke dalam beberapa klaster.

Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, 4 Terdakwa Masih Karyawan BUMN

Salah satu klaster menyangkut kerja sama penyewaan terminal BBM Merak antara perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry dan PT Pertamina Patra Niaga.

Kerja sama ini dinilai merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun karena dilakukan saat Pertamina belum membutuhkan terminal tambahan.

Hal ini dikarenakan perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved