Darurat Narkoba

Simpan Sabu, Lima Warga Kutai Timur Dibekuk Polres Kutim Dalam Semalam, Ada Pelaku Ibu Rumah Tangga

Pelaku pemilik sabu diringkus Polres Kutim, pelaku di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
Panen. Dalam semalam, tim opsnal Satreskoba Polres Kutim ( Kutai Timur ) mengamankan lima tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (8/3/2020) dini hari. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Panen. Dalam semalam, tim opsnal Satreskoba Polres Kutim ( Kutai Timur ) mengamankan lima tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (8/3/2020) dini hari.

Tiga tersangka diamankan di dua tempat berbeda.

Dan dua tersangka lainnya juga diamankan di dua tempat berbeda namun saling berkaitan satu sama lainnya.

Mereka adalah, Firda Mayang Sari seorang ibu rumah tangga, diamankan bersama temannya, Randi Indrwan di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso IV, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Disusul Rahayu Putri, diamankan di Jalan Yos Sudarso IV, simpang Telkom Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.

Kemudian, Ismail Ibrahim yang juga diamankan di Jalan Yos Sudarso IV Simpang Telkom, Kelurahan Swarga Bara, dan Malvin Layuk alias Layuk diamankan di rumahnya Jalan Melon RT 13, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.

Dari kelimanya, tersangka Ismail dan Layuk saling berkaitan.

Gebrakan Kanit Reskrim Baru di Kutai Timur, 30 Menit Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Setelah Polres Kutim mengamankan Ismail, tercetuslah nama Layuk sebagai pemilik barang haram yang digunakan Ismail di kamarnya.

"Hingga akhirnya tim penyidik memburu tersangka Layuk ke rumahnya di Gang Melon,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Senin (9/3/2020).

Dari kamar tersangka Layuk, menurut Chandra, polisi menemukan satu poket sabu seberat 8,32 gram yang disimpan dalam kotak kacamata warna hitam.

Dua Pelaku Narkoba di Penajam Diringkus, Satu Pria dan Satu Wanita Kedapatan Simpan 18,8 Gram Sabu

Dan diselipkan di saku jaket yang digantung di kamar tersebut, timbangan digital dan bong.

Di tempat yang tak jauh dari tempat tinggal Ismail, polisi juga mengamankan Rahayu Putri alias Putri, seorang ibu rumah tangga.

Dalam semalam, tim opsnal Satreskoba Polres Kutim ( Kutai Timur ) mengamankan lima tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (8/3/2020) dini hari.
Dalam semalam, tim opsnal Satreskoba Polres Kutim ( Kutai Timur ) mengamankan lima tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (8/3/2020) dini hari. (Kolase Tribunkaltim.co)

Saat polisi menggeledah kamarnya, ditemukan satu poket sabu seberat 0,32 gram, yang disimpan di dalam alat make up dan ditaruh di atas tempat tidur.

Sementara di tempat terpisah, tim opsnal lainnya mengamankan pasangan kekasih, di kamar sebuah penginapan. Firda dan Randi.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket kecil sabu seberat 0,64 gram.

“Sabu tersebut disimpan dalam kotak kecil di rak sepatu dan diakui milik tersangka Firda,” ujar Chandra.

(Tribunkaltim.co/Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved