CPNS 2019

UPDATE CPNS Ini Syarat Peserta Lulus SKD Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Simak Tips Persiapan Tes

Update CPNS, ini syarat peserta lulus SKD bisa lanjut ke tahap SKB, simak tips persiapan tes.

Kolase TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar dan Twitter @BKNgoid
UPDATE CPNS Ini Syarat Peserta Lulus SKD Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Simak Tips Persiapan Tes 

Sementara data terbaru menyatakan bahwa total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.

Peserta dengan status memenuhi syarat selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS 2019.

Dari data yang disampaikan oleh BKN melalui Twitter @BKNgoid, peserta yang terdaftar dalam ujian SKD dari keseluruhan mencapai 3.361.802.

Sementara dari data per 8 Maret 2020 pukul 19.12 WIB, peserta yang sudah mengikuti SKD ada 3.055.003 peserta.

Seleksi SKB
Seleksi SKB (Twitter @BKNgoid)

Dari keseluruhan peserta terdapat 56,32 persen tenaga cyber yang lulus Passing Grade SKD CPNS 2019.

Sementara untuk formasi diaspora 100 persen dinyatakan lulus Passing Grade.

Untuk formasi khusus, tercatat 26.54 persen formasi putra/putri Papua Barat lulus passsing grade, 91,69 persen lulusan terbaik lulus Passing Grade, serta 66,45 persen penyandang disabilitas lulus Passing Grade.

Untuk formasi umum terdata 44,16 persen peserta lulus Passing Grade dari SKD CPNS 2019.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).

Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.

Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.

• Menggiurkan, Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS di Era Pemerintah Jokowi, Jika Lolos Seleksi Nanti

• Penasaran dan Tak Sabar Tunggu Pengumuman Hasil SKD CPNS? Ini Cara Mudah Cek Ranking dan Peluang SKB

Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.

Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved