Diungkap Mahfud MD, Sikap Pemerintah Soal MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Akhirnya Terjawab
Sikap pemerintah terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung ( MA) akhirnya terjawab, diungkap Mahfud MD
Merujuk kepada putusan MA di atas, maka besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sebagaimana besaran sebelumnya alias tidak jadi naik 100 persen.
Pemerintah diharap tidak kelabui putusan MA
Uji materi atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Dikutip dari laman resmi KPCDI, mereka mendaftarkan hak uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 5 Desember 2019.
Pengacara KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kebijakan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menuai penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya dari KPCDI.
“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya darimana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikkan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Rusdianto menegaskan, Iuran BPJS naik 100 persen tanpa ada alasan logis, dan sangat tidak manusiawi. "Ingat ya, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi," lanjutnya.
Rusdianto menambahkan, jika tingkat inflasi ini betul-betul dijaga, maka tidak akan melebihi 5 persen.
"Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, ini kan tidak masuk akal,” tutur Rusdianto.
Menurut Rusdianto, Perpres 75 Tahun 2019 menjadi bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial,ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan, Pemerintah diharapkan segera menjalankan putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dia meminta Pemerintah tidak lantas membuat kebijakan yang mengakali putusan itu.
"Kami harap Pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari putusan tersebut. Jalankan putusan MA dengan sebaik-baiknya," ujar Petrus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Menurut Petrus, putusan MA ini menjadi angin segar untuk masyarakat.