Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Kesehatan Area Samarinda Masih Tunggu Keputusan dari Pusat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) Kota Samarinda, Kalimantan Timur belum berani berkomentar mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Diketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut Mahkamah Agung Lakukan atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Demikian disampaikan oleh Haris Fadilah Kabid SDM Umum dan komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Samarinda.
Dia mengungkapkan bahwa belum berani berkomentar menganai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.
"Dari keputusan MA kemarin, kami belum menerima keputusan resmi dari pusat, jadi kami BPJS Kesehatan Kota Samarinda belum berani berkomentar mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS," ucapnya saat ditemui Tribunkaltim.co, di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Kota Samarinda, di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Selasa (10/3/2020).
Ia akan menyampaikan setiap keputusan yang BPJS Kesehatan terima.
Inikan Perpres mengenai BPJS Kesehatan akan disampaikan ke kementerian yang terkait.
Dalam hal ini keungan dan kesehatan.

"Kita akan lihat beberapa hari nanti, semisal ada keputusan salinan yang sudah diterima," katanya.
"Selanjutnya apapun yang menjadi keputusan pemerinth maka kami kan mengikuti," tuturnya.
Untuk hari ini pelayanan yang kita gunakan tetap sama.
Tidak ada perlakuan yang berbeda setelah adanya keputusan MA itu.
"Kecuali ada perintah dari pusat nantinya," ucapnya.
MA Mencabut Perpres
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (27/2) muncul masalah baru.
Sebab pemerintah dan peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun pekerja sudah terlanjur membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.
Pembayaran refund ini khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri, maupun pekerja yang dasar hukumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Sebagai gambaran MA mencabut, pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
• Putusan MA, Buruh Minta Pemerintah Jokowi Tak Naikkan Iuran Lagi, BPJS Kesehatan Tak Bisa Jawab
Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan
Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.
MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama.
Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
(TribunKaltim.co/Riduan)