Anggota DPRD Syukri Wahid Ingin Pungutan Parkir di Kota Balikpapan Diubah, Mesin Rusak tak Efektif

Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, masalah retribusi parkir terus menjadi catatan di komisinya, rusaknya mesin parkir.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
Sebagaimana dijelaskan oleh salah satu anggota komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, masalah retribusi parkir terus menjadi catatan di komisinya. Keberadaan mesin parkir di pinggir jalan protokal di Kota Balikpapan Kalimantan Timur tidak berfungsi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Membahas masalah parkir di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur memang tak ada habisnya.

Bahasan ini sering pula muncul dan menjadi sorotan khusus dikalangan para pemangku kebijakan legislatif.

Salah satunya terkait dengan target retribusi yang tidak pernah tercapai setiap tahun.

Termasuk juga mengenai mesin parkir, anggota DPRD Balikpapan itu tak efektif dalam penggunaanya.

Sebagaimana dijelaskan oleh salah satu anggota komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, masalah retribusi parkir terus menjadi catatan di komisinya.

Sebab, di tahun 2019 lalu, retribusi parkir yang ditarget dengan angka Rp 10 Miliar ini, besaran retribusinya hanya mampu dicapai diangka Rp 2,3 Miliar.

"Tahun ini Pemkot hanya menargetkan naik diangka Rp 3 Miliar saja. Hal ini diasumsikan terjadi, kemarin under target dari 10 Miliar karena mereka memprediksi adanya berlangganan parkir," ujar Syukri Wahid kepada Tribunkaltim.co.

Ternyata dalam kenyataannya, hal tersebut harusnya tak boleh dilakukan. Ini juga diperjelas karena sudah tertuang dalam peraturan pemerintah.

Maka itu, pemerintah kota pun disebut Syukri akan melakukan kebijakan bahwasannya setiap masa perpanjangan di Samsat, nantinya orang harus membayarnya terlebih dahulu.

Kendati demikian memang ada hal yang disepakati dan satu pandangan antara anggota dewan dengan pemerintah.

Mesin Parkir Meter Diklaim Dinas Perhubungan Balikpapan Efektif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Mereka sepakat, dari 112 titik parkir yang di SK-kan oleh pemerintah, hingga saat ini belum semuanya difungsikan secara maksimal.

Pemerintah kota pun mengakui, bahwa baru 70 persen saja yang memiliki potensi dalam retribusi parkir.

"Jadi memang pada rapat pertama kami juga menanyakan mengenai kenapa ruas parkir yang di SK-kan baru 70 persen yang dipungut dan 30 persennya kenapa tidak dipungut, kemudian lokasi parkir itu," kata Syukri.

Sementara itu, lain halnya dengan penetapan tarif, anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengatakan terkait tarif parkir sebetulnya telah diatur dalam peraturan daerah.

Hanya saja, pemerintah disebut Syukri Wahid sering kecolongan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved