Jual Sabu Untuk Beli Pakan Ikan, Residivis Narkoba di Samarinda Kembali Ditangkap

Menjual sabu untuk membeli pakan ikan, residivis narkoba di Samarinda kembali ditangkap

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Budi Dwi Prasetiyo
Sarbini (48) residivis narkotika, saat kejadian petugas menemukan dua poket sabu-sabu, dengan berat masing masing mencapai 2,67 gram/brutto, dan 0,84 gram/brutto,pelaku terancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kamis (12/3/20) 

Suardanya menyebutkan, Sarbini baru menjalankan bisnisnya sejak satu bulan yang lalu.

Sarbini mengedarkan narkotika miliknya dengan sistem yang bermacam-macam. Jika dia mengenal orang tersebut, maka Sarbini langsung mengantarkan barang haram itu ke tempat konsumennya.

"Jika yang memesan orang baru, maka dia menggunakan sistem jejak, dimana dia menaruh barang di tempat yang sepi," terangnya

Terpisah, Sarbini mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual narkotika tersebut.

Bapak dua anak ini mengatakan, menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dirinya memiliki keramba ikan.

"Saya menjualnya untuk membayar kebutuhan sehari-hari, dan pakan ikan di keramba," ungkap Sarbini.

Atas perbuatannya, Sarbini terancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Baca Juga

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Balikpapan Tri Subandi Mendekam di Sel Polres Kutai Timur

Baru 17 Tahun AR Pemilik Sabu 2 Kg Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Tarakan, Masa Muda jadi Sia=sia

Sabu 15 Gram Dimusnahkan BNNK Tarakan Sudah Siap Edar, Pelaku TA Diancam 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved