Jual Sabu Untuk Beli Pakan Ikan, Residivis Narkoba di Samarinda Kembali Ditangkap
Menjual sabu untuk membeli pakan ikan, residivis narkoba di Samarinda kembali ditangkap
Suardanya menyebutkan, Sarbini baru menjalankan bisnisnya sejak satu bulan yang lalu.
Sarbini mengedarkan narkotika miliknya dengan sistem yang bermacam-macam. Jika dia mengenal orang tersebut, maka Sarbini langsung mengantarkan barang haram itu ke tempat konsumennya.
"Jika yang memesan orang baru, maka dia menggunakan sistem jejak, dimana dia menaruh barang di tempat yang sepi," terangnya
Terpisah, Sarbini mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual narkotika tersebut.
Bapak dua anak ini mengatakan, menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dirinya memiliki keramba ikan.
"Saya menjualnya untuk membayar kebutuhan sehari-hari, dan pakan ikan di keramba," ungkap Sarbini.
Atas perbuatannya, Sarbini terancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Baca Juga
Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Balikpapan Tri Subandi Mendekam di Sel Polres Kutai Timur
Baru 17 Tahun AR Pemilik Sabu 2 Kg Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Tarakan, Masa Muda jadi Sia=sia
Sabu 15 Gram Dimusnahkan BNNK Tarakan Sudah Siap Edar, Pelaku TA Diancam 12 Tahun Penjara