Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Balikpapan Tri Subandi Mendekam di Sel Polres Kutai Timur
Polsek Bengalon, dipimpin Kapolsek AKP Zarma Putra kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (10/3/2020)
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Polsek Bengalon, dipimpin Kapolsek AKP Zarma Putra kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (10/3/2020) kemarin.
Satu poket sabu berhasil disita dari seorang bernama Tri Subandi alias Bandi (40), warga Balikpapan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Bengalon. Alhasil, kini Bandi pun menjadi penghuni hotel prodeo Polsek Bengalon.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek AKP Zarma Putra mengatakan pengungkapan beranjak dari informasi masyarakat yang masuk beberapa waktu lalu.
Dari situ, penyelidikan dilakukan jajarannya. Hingga akhirnya, mencurigai seorang pengendara yang melintas di Jalan Poros Bengalon – Muara Wahau Km 91, Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon yang terlihat mencurigakan.
• Baru 17 Tahun AR Pemilik Sabu 2 Kg Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Tarakan, Masa Muda jadi Sia=sia
• BREAKING NEWS BNNK Tarakan Musnahkan Sabu Sitaan Februari 2020
“Sosok tersebut dihentikan aparat. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu poket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diselipkan di saku baju sebelah kiri bagian depan. Sabu tersebut diakui miliknya yang akan digunakan sendiri,” ungkap Zarma.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.(sar)