Kasus Suap Proyek Jalan di Kalimantan Timur, KPK Jebloskan Terpidana ke Lapas Samarinda
Hartoyo ialah terpidana dalam kasus suap terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019!
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan Hartoyo ke dalam bui pada Rabu (11/3/2020).
Hartoyo ialah terpidana dalam kasus suap terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
Mantan Direktur PT Harlis Tata Tahta itu merupakan pemberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono.
"Dieksekusi ke Lapas Klas II A Samarinda," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Tipikor Samarinda.
"Adapun putusan PN Tipikor Samarinda kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan," jelas Ali.
Dalam perkara ini, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ditetapkan sebagai tersangka suap.
Dan Refly Tuddy Tangkere diduga KPK menerima total Rp2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan.
Lalu Refly Tuddy Tangkere diduga menerima suap sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200 sampai 300 juta terkait dengan pembagian proyek-proyek.
Suap itu diberikan oleh Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pelaksana proyek.
Suap diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan, yaitu Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta.
Dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
BACA JUGA:
• Kasus OTT KPK Diharapkan Tak Menghambat Peningkatan Jalan Poros Berau - Bulungan
• OTT KPK di Kalimantan Timur, Beginilah Situasi Terkini di Kantor BPJN XII Balikpapan
Nilai kontraknya sebesar Rp155,5 miliar.
Sementara Refly Tuddy Tangkere menerima Rp2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain.
Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.
(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)