Kecelakaan Beruntun di Bontang, Ada 3 Korban Jiwa, Anggota DPRD Ini Soroti Bus Penabrak Buatan Eropa
Anggota DPRD Bontang, Kalimantan Timur, Abdul Samad menyoroti bus yang menabrak pengendara jalan di simpang 3 RSUD Bontang.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, maksimal denda Rp 12 Juta.
• Korban Meninggal Dunia Tabrakan Beruntun di Bontang Bertambah Satu Orang, Tiga Masih Kritis
Pemberitaan sebelumnya, Manager Humas Pupuk Kaltim, Wahyudi membenarkan salah satu bus shutle perusahaannya terlibat dalam kecelakaan beruntun di turunan simpang 3 RSUD Bontang, Senin (2/3/2020).
Ia pun turut sampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut.
• DPRD Bontang Soroti Tabrakan Beruntun, Kritisi Traffic Light Sering Mati, Segera Panggil Pemkot
Pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait kronologi kecelakaan yang menewaskan 1 orang pengendara motor.
"Kalau bus tadi itu bus shutle bandara Samarinda-Bontang. Bus sewa pihak ketiga, jadi kita nyewa, supirnya disediakan dari sana juga. Makanya kita tunggu kronologisnya seperti apa.
Lebih lanjut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib serta hukum dan aturan yang berlaku.
• Polisi Tes Urine Sopir Bus Maut Tabrakan Beruntun di Simpang RSUD Bontang, Ini Hasilnya
Bagian umum perusahaan saat ini tengah menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Makanya itu, kita nunggu laporan kepolisian seperti apa. Kronologi seperti apa. Di situ sering kejadian berapa kali, memang.
"Pokoknya apapun yang terjadi, ada kesalahan atau apa, silakan diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kami serahkan kepada kepolisian," tambahnya.
(Tribunkaltim.co/Fachri)