Suami Bakar Istri di Balikpapan

Suami yang Bakar Istri Masih Buron, Polisi Balikpapan Bentuk Tim Khusus Kejar Tersangka

Tersangka kasus suami bakar istri di Balikpapan masih buron. Pihak kepolisian dari Polresta Balikpapan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka,

Penulis: Zainul | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat menjelaskan perkembangan kasus suami bakar istri, Jumat (13/3/2020). 

Saat ini terus dilakukan penyelidikan guna mengetahui kejelasan hubungan antara korban dan pelaku.

"Kita dalami lagi kasusnya, nanti kita lihat latar belakang hubungan mereka apakah mereka suami istri yang sah atau hanya nikah siri," kata Turmudi.

Baca juga: Kasus Wanita Dibakar di Kota Balikpapan, Terungkap Sang Pelaku Adalah Suami Kedua dari Korban

Baca juga: Suami Tega Bakar Istri di Balikpapan, Ibu Korban Ungkap Pelaku Sering Lakukan Kekerasan Fisik

Baca juga: Fakta-fakta Suami Istri Bunuh Diri di Malang, Mulai Surat Wasiat, Liang Lahat, hingga Putusan Cerai

Baca juga: Surat Wasiat Memilukan Suami Istri yang Bunuh Diri Bersama untuk Anaknya: Maaf Ya Nak, Jaga Adikmu

Apabila korban dan pelaku ternyata diketahui nikah siri, maka polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Sebaliknya, jika pelaku dan korban berstatus suami istri yang sah, maka pelaku dikenakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT). 

(TribunKaltim.co/Zainul)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved