Suami Bakar Istri di Balikpapan

Suami yang Bakar Istri Masih Buron, Polisi Balikpapan Bentuk Tim Khusus Kejar Tersangka

Tersangka kasus suami bakar istri di Balikpapan masih buron. Pihak kepolisian dari Polresta Balikpapan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka,

Penulis: Zainul | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat menjelaskan perkembangan kasus suami bakar istri, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tersangka kasus suami bakar istri di Balikpapan masih buron.

Pihak kepolisian dari Polresta Balikpapan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Pelaku diketahui bernama Machrizal Pahlevi (40), ia tega membakar istrinya sendiri bernama Eviana Ros (30).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2020) sekira pukul 16.00 Wita di Jalan Manunggal, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menyebutkan saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus dan melibatkan seluruh personelnya untuk mengejar pelaku.

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Stres, Suami Tega Bakar Istrinya di Balikpapan Hingga Luka Bakar 70 Persen

Baca juga: Suami Tega Bakar Istri di Balikpapan, Ayah Korban Harap Pelaku Segera Tertangkap

Baca juga: Suami Tega Bakar Istri di Balikpapan,Korban Sempat Siaran Langsung di Facebook 1 Jam Sebelum Dibakar

Baca juga: Suami Bakar Istri di Kota Balikpapan, Korban Sebelum Dibakar Lakukan Live Facebook, Kondisi Menangis

Kombes Pol Turmudi berharap tim khusus tersebut mampu bekerja maksimal dan segera menangkap pelaku.

"Ya, kita sudah bentuk tim pencarian dalam melakukan pengejaran ini. Kita libatkan tim-tim dari polsek, juga ada tim dari polres," katanya, Jumat (13/3/2020).

Identitas pelaku saat ini juga sudah dikantongi petugas, namun strategi pengejaran akan dirahasiakan.

"Identitas pelaku sudah kita kantongi tinggal kita berupaya melakukan pengangkatan, mudah-mudahan segara ditangkap," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi.

Terkait kasus ini pihak kepolisian juga kerja sama melibatkan psikolog dan KPAI, mengingat korbannya adalah perempuan.

Terkait informasi yang beredar mengenai status korban dan pelaku hanya sebatas nikah siri, polisi belum bisa memastikan.

Saat ini terus dilakukan penyelidikan guna mengetahui kejelasan hubungan antara korban dan pelaku.

"Kita dalami lagi kasusnya, nanti kita lihat latar belakang hubungan mereka apakah mereka suami istri yang sah atau hanya nikah siri," kata Turmudi.

Baca juga: Kasus Wanita Dibakar di Kota Balikpapan, Terungkap Sang Pelaku Adalah Suami Kedua dari Korban

Baca juga: Suami Tega Bakar Istri di Balikpapan, Ibu Korban Ungkap Pelaku Sering Lakukan Kekerasan Fisik

Baca juga: Fakta-fakta Suami Istri Bunuh Diri di Malang, Mulai Surat Wasiat, Liang Lahat, hingga Putusan Cerai

Baca juga: Surat Wasiat Memilukan Suami Istri yang Bunuh Diri Bersama untuk Anaknya: Maaf Ya Nak, Jaga Adikmu

Apabila korban dan pelaku ternyata diketahui nikah siri, maka polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Sebaliknya, jika pelaku dan korban berstatus suami istri yang sah, maka pelaku dikenakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT). 

(TribunKaltim.co/Zainul)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved