Virus Corona

Mau Urus Pajak atau Lapor SPT, DJP Kaltimra Ingatkan Tak Ada Layanan Tatap Muka Sementara

Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur - Utara ( DJP Kaltimra ) kembali mengimbau masyarakat terkait dihentikan sementara layanan tatap muka

Penulis: Heriani AM | Editor: Syaiful Syafar
IST
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya saat diwawancarai awak media belum lama ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur - Utara ( DJP Kaltimra ) kembali mengimbau masyarakat terkait dihentikan sementara layanan tatap muka di seluruh kantor pelayanan.

Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Corona atau covid-19.

Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya melalui Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimra Sugeng Tinugroho menuturkan, mulai 16 Maret 2020 sampai 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

"Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh DJP sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain," jelas Sugeng, Selasa (17/3/2020).

Imbauan tersebut dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum tahu informasi tersebut.

"Banyak masyarakat kebetulan belum tahu informasi tersebut, terbukti masih banyak wajib pajak yang datang ke kantor pajak untuk urusan perpajakan," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemprov Kaltim Putuskan Lokal Lockdown Perketat Pengawasan untuk Batasi Sebaran Corona

Baca juga: Jumlah Total Suspect Corona di Kalimantan Timur 23 Orang, Hadi Mulyadi: Separuhnya Sudah Negatif

Baca juga: Wisuda Universitas Mulawarman Samarinda 28 Maret 2020 Terancam Batal karena Virus Corona

Baca juga: Makmur HAPK Tegaskan Partai Golkar Kaltim tetap Solid, Minta Ketua Rudy Masud Sowan ke Isran Noor

Dijelaskan sebelumnya, pelayanan tatap muka berhenti sebagai antisipasi penyebab Virus Corona, terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved