Virus Corona

Mau Urus Pajak atau Lapor SPT, DJP Kaltimra Ingatkan Tak Ada Layanan Tatap Muka Sementara

Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur - Utara ( DJP Kaltimra ) kembali mengimbau masyarakat terkait dihentikan sementara layanan tatap muka

Penulis: Heriani AM | Editor: Syaiful Syafar
IST
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya saat diwawancarai awak media belum lama ini. 

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti:

- Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration di laman https://ereg.pajak.go.id

- Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca juga: Ada Bayi Dibuang ke Bak Sampah, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi: Masih Selidiki Pelakunya

Baca juga: Diisukan Terpapar Virus Corona Sepulang dari Australia, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Buka Suara

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 1 Unit Rumah di Kecamatan Biduk-biduk Berau Ludes Terbakar

Baca juga: Alami Lemas Usai Kegiatan Luar Daerah, Satu Warga Gunung Seteleng PPU Dipantau Tim Medis

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.

IKUTI >> Update Virus Corona

(TribunKaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved