Bawaslu Samarinda Terapkan Bekerja di Rumah, Tunda Kegiatan Mengumpulkan Orang Banyak
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda terapkan Work From Home (WFM) atau bekerja di rumah.
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda terapkan Work From Home (WFM) atau bekerja di rumah.
Hal itu diterapkan usai Bawaslu RI mengeluarkan surat edaran bernomor 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 pada 16 Maret 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Begini, kami sudah ada edaran Bawaslu RI untuk menunda kegiatan mengumpulkan banyak orang," kata Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Susanto, saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).
Sehingga, jumlah staf di Bawaslu Samarinda juga menyesuaikan jadwal piket. Dari 21 staf, kini dijadwalkan hanya 2 staf per harinya.
Seluruh elemen Bawaslu Samarinda yang sedang sakit, seperti batuk, demam, dan sesak nafas, diminta untuk berobat.
"Diwajibkan periksa dokter dan wajib ada keterangan dokter, untuk mengetahui status nya," kata Imam.
Baca Juga
Bawaslu Samarinda Temukan Hampir Syarat Dukungan Bakal Calon Jalur Perseorangan Pakai KTP SIAK
Perjuangan Sholehuddin Siregar Maju Jalur Perseorangan di Pilkada Balikpapan, Pernah Ditolak di RT
Pola kerja tersebut berlaku 18 hingga 31 Maret mendatang. Sembari menunggu perkembangan terkini, sampai ada arahan lebih lanjut dari Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI.
Imam Sutanto juga menjelaskan, Bawaslu meminta KPU Samarinda juga segera membuat skema pelaksanaan tahapan pemilihan agar tidak bersentuhan langsung dengan pemilih.
"Misalnya saat verifikasi faktual nanti. Yang dimulai 26 Maret ini," jelas Sutamto. (*)
Baca Juga
Penyerahan Syarat Dukungan Resmi Berakhir, KPU Bulungan Hanya Terima Satu Balon Jalur Perseorangan
Siti Qomariah - Ansarullah Sambangi KPU, Serahkan Surat Dukungan 44.297 Untuk Jalur Perseorangan
KPU Berau Pastikan Tak Ada Calon Bupati dan Wabup Jalur Perseorangan Dalam Pilkada 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/peci-putihsd.jpg)