Virus Corona

Masjid dan Gereja di Jakarta Bakal Sepi, Anies Baswedan Tiadakan Salat Jumat, Misa dan Kebaktian

Masjid dan Gereja di Jakarta bakal sepi, Anies Baswedan tiadakan Salat Jumat, Misa dan Kebaktian

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HP
KUNJUNGI MISA-Walikota Syaharie Jaang, bersama Ketua DPRD Samarinda, Siswadi, Dandim Samarinda, Kolonel Kav Tomi Kaloko Utomo, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Ketua MUI Kota Samarinra KH Zaini Naim beserta jajaran dan Uskup Agung Samarinda Mgr Yustinus Harjosusanto berfoto bersama saat misa malam Natal umat Kristiani di jalan A Yani Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (24/12/2019) 

Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan bersama antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, FKUB, dan para pemuka agama di Jakarta pada hari ini.

UPDATE Positif Corona di Kaltim Jadi 3 Orang, Jubir: Pasien Positif Tak Berarti Harus Dirawat di RS

Kaltim Tetapkan KLB Virus Corona, Walikota Samarinda Minta Warga Tak Gelar Kegiatan Besar

Fatwa MUI

Demi mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur penyelenggaraan ibadah umat Islam.

Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.

 Geger Curhat Pasien Suspect Virus Corona, Dokternya Ngaku Pemerintah Jokowi Gagap Tangani covid-19

 Pernah Tak Berkutik Lawan Fadli Zon, Giliran Haris Azhar Skakmat dan Bentak Ali Mochtar Ngabalin

Penetapan fatwa tersebut sebagai bentuk tindakan antisipasi dan pencegahan menyebarnya penyakit covid-19 di Indonesia.

Dilansir tvOneNews dalam halaman YouTubenya, Selasa (17/3/2020), Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF, menjelaskan mengenai salah satu aturan tentang Salat Jumat.

"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali. Maka salat jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Corona-nya demikian tidak terkendali tadi, maka salat jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan salat zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020), berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2020 tersebut.

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, Salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved