Virus Corona
Fatwa Terbaru dari MUI Soal Salat Jumat Dalam Situasi Wabah Virus Corona
Fatwa terbaru dari MUI Soal Salat Jumat dalam situasi wabah virus Corona Penyebaran virus Corona di Indonesia semakin meluas .
Pelaksanaan kegiatan peribadatan secara bersama-sama akan ditinjau kembali setelah masa dua minggu selesai.
Pencabutan instruksi ini akan bergantung pada kondisi dan situasi virus corona (Covid-19) di ibu kota.
Keputusan meniadakan ibadah Jumatan, Nyepi hingga Misa dan Kebaktian diputuskan oleh Anies usai melakukan pembahasan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta pihak Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
"Ini dalam rangka mencegah penularan jadi lebih cepat," ucap Anies.
• Pembatasan ke Arab Saudi, Dinkes Sebut Belum Ada Instruksi Periksa Jamaah Umroh dan Haji Bontang
Salat dari Rumah
Pada kesempatan yang sama, Anies Baswedan mengimbau seluruh warga DKI Jakarta untuk melaksanakan ibadah di rumah selama dua minggu ke depan.
"Untuk sementara waktu kita melakukan selama dua minggu ke depan ditunda (ibadah), nanti kita pantau kondisinya dua minggu lagi," terang Anies.
Konsekuensinya bagi umat Islam adalah menjalankan ibadah Salat Jumat di rumah.
"Konsekuensinya bagi umat Islam, Salat Jumat yang biasanya berjalan normal."
"Kalau minggu lalu anjuran kita Salat Jumat adalah membawa sajadah dan alat sujud sendiri."
"Maka hari ini kesepakatannya adalah Salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan."
"Sesudah itu kita pantau kembali," terang Anies.
Tak hanya kegiatan ibadah umat Muslim, pembatasan tersebut juga berlaku untuk umat Nasrani di Jakarta.
"Begitu juga kegiatan misa hari Minggu dan kebaktian juga ditunda untuk dua minggu ke depan."
"Nanti kita akan pantau perkembangannya," ungkap Anies.