Virus Corona
Virus Corona Buat Suasana Ramadhan 2020 Berbeda dengan Sebelumnya, Ini Anjuran MUI dan Dewan Masjid
Virus Corona buat suasana Ramadhan 2020 berbeda dengan sebelumnya, ini anjuran MUI dan Dewan Masjid Indonesia
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Namun tetap menjaga jarak dan menghindari salaman.
Pihakya juga menganjurkan agar jemaah membawa sajadah masing-masing.
Terakhir, mereka menganjurkan agar berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jemaah ditiadakan.
Larangan MUI
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, umat Islam yang positif terjangkit Virus Corona tak boleh beribadah di tempat yang ramai.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Virus Corona kepada orang lain.
"Bukan berarti meniadakan ibadah, tetapi semata untuk kepentingan himayah."
• Karena Covid-19, Salat Jumat Sudah Dilarang, Bagaimana dengan Tarawih Saat Ramadhan? Simak Fatwa MUI
• Bertemu Ridwan Kamil , Aa Gym Ungkap Cara Jihad Lawan Virus Corona, Bukan Ujian Sederhana dan Remeh
"Memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," kata Asrorun di gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Asrorun, larangan beribadah di tempat umum hanya berlaku untuk mereka yang sakit.
Sementara itu, orang yang sehat dan berada di kawasan dengan tingkat potensi penyebaran Virus Corona rendah tidak ada pelarangan.
"Untuk itu penting untuk yang berada di dalam posisi orang sehat, kawasannya rendah di dalam potensi penyebaran."
"Melaksanakan aktivitas ibadah dengan memperhatikan aspek kesehatan, menjaga diri, dan juga menjaga kesehatan lingkungannya agar potensi pemaparan itu tidak tinggi," jelasnya.
Imbauan Wakil Presiden
Wakil Presiden Maruf Amin turut memberikan komentar terkait kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh banyak orang.
Menurutnya hal tersebut bisa berbahaya dengan adanya penyebaran Virus Corona.