Virus Corona
Sempat Jadi Blunder dan Ditegur Jokowi, Status Baru DKI, Anies Kembali Batasi Transportasi Publik
Sempat Jadi Blunder dan Ditegur Jokowi, Status Baru DKI, Anies Kembali Batasi Transportasi Publik
TRIBUNKALTIM.CO - Sempat jadi blunder dan ditegur Presiden Jokowi, status baru DKI terkait covid-19, Anies kembali batasi transportasi publik.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali memberlakukan pembatasan transportasi publik mulai Senin 24 Maret 2020.
Hal ini terkait dengan status baru DKI Jakarta.
Status Jakarta kini ditetapkan Tanggap Darurat Bencana covid-19, mengingat saat ini di Ibu Kota Negara itu sudah ada 267 kasus positif Virus Corona.
Jumlah ini lebih dari separuh jumlah positif Virus Corona secara nasional.
Sebelumnya Anies Baswedan juga pernah menerapkan pembatasan transportasi publik yang lantas kemudian jadi pro dan kontra dan blunder karena kemudian mengundang keluhan dari masyarakat.
Bahkan Presiden Jokowi pun sempat menegur tentang pembatasan transportasi publik di Jakarta itu.
• Klorokuin Bukan Mencegah Virus Corona, tapi Obat Keras untuk Peyembuhan, tak bisa Beli Sembarangan
• Work From Home Ala Negara Inggris, Pemerintahnya Membayar Pekerja 80 Persen, Ada Wabah Virus Corona
• BWF Tunda Piala Thomas dan Uber 2020, Indonesia Sambut Baik, Berharap Agustus Pandemi Corona Mereda
• Jokowi Perintahkan Tak Ada Lockdown, Presiden Larang Pemerintah Daerah Lakukan Penguncian Wilayah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana di seluruh wilayah DKI Jakarta, sehubungan dengan makin meluasnya penyebaran wabah Virus Corona ( covid-19 ) di wilayah ini.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu 21 Maret 2020 kemarin menyebutkan, total kasus Virus Corona di seluruh Indonesia mencapai 451 kasus. Sebanyak 81 kasus diantaranya merupakan kasus temuan baru di berbagai kota.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menyatakan, kasus Virus Corona terbanyak terjadi di DKI Jakarta, mencapai 267 kasus.
Korban meninggal di DKI Jakarta tercatat 23 orang dan 17 orang dinyatakan sembuh.
Di akun fanpage resminya di Facebook, Gubernur Anies Baswedan sendiri yang mengumumkan status tanggap darurat bencana Virus Corona di DKI Jakarta, Sabtu 21 Maret 2020 kemarin.
Berikut isi lengkap pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan:
Jakarta ditetapkan sebagai TANGGAP DARURAT BENCANA covid-19, untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan TNI-Polri untuk bisa mengendalikan penyebaran covid-19, tapi kami tidak bisa bekerja sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-22032020.jpg)