Air Matanya tak Berhenti Menetes, Vianita Akui Sangat Menyesal, KDRT Berakibat Tewasnya Anak Angkat

Vianita, ibu yang melakukan penganiayaan pada anak angkatnya, Putri Riskiana Aisyah, bocah berusia 6 tahun 8 bulan mengaku khilaf dan sangat menyesali

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, MARGARET SARITA
Vianita terus menerus mengusap air matanya saat melakukan reka ulang di kantor unit PPA Satreskrim Polres Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Vianita, ibu yang melakukan penganiayaan pada anak angkatnya, Putri Riskiana Aisyah, bocah berusia 6 tahun 8 bulan mengaku khilaf dan sangat menyesali perbuatannya. Hal ini diungkapkan usai melakukan reka ulang peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) tersebut, Senin (23/3/2020).

Air matanya tak henti menetes saat mengingat putri angkatnya yang tak lain keponakannya sendiri. Matanya pun terlihat bengkak akibat tangis yang tak henti, sejak dimulainya reka ulang. Ia pun langsung meletakkan kepalanya di atas tangan yang disilangkan di meja, setelah menjalani 18 adegan.

“Sangat menyesal. Saya sangat menyayangi anak saya itu. Ia saya angkat anak sejak umur 2 tahun. Saya perlakukan dia seperti anak sendiri. Hanya saja, saya betul-betul emosi saat itu,” ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Kaliorang, Aipda Maslan Setyabudi.

Mengaku memiliki sifat temperamental, Vianita, sangat emosi saat mengetahui sang anak membuat teh dan meminumnya. Padahal, sang anak sudah berulangkali dilarang minum teh. Karena memiliki alergi sendiri akibat penyakit epilepsy yang diderita sang anak.

Sosok Dipo Latief yang Melaporkan Nikita Mirzani atas Tuduhan KDRT, Anak Mantan Menteri & Pengusaha

Penyebab Lebam di Tubuh Lina Belum Terungkap, Teddy Tuding Sule KDRT, Ayah Rizky Febian Balas Begini

Bukti Kuat, Sule Tegaskan Bisa Tuntut Balik Teddy Soal KDRT, Pengacara Rizky Febian Ikut Buka Suara

Kabar Pilu Ayu Nikah Muda Dirundung KDRT Sang Suami Sampai Jenazah Ditemukan di Septic Tank

“Sudah pernah dirawat di ICU rumah sakit dua bulan. Epilepsi, nggak boleh minum teh. Saya sangat khawatir saat itu, apalagi dia bikin satu teko besar,” ujarnya.

Ia pun mengaku tidak ada masalah pendukung lain yang melatarbelakangi perbuatannya. Tidak ada masalah keluarga atau ekonomi. “Semua terjadi begitu saja, karena kesal. Bahkan, setelah itu, saya sempat menidurkan anak saya itu,” ungkapnya.

Namun, penyesalan tinggallah penyesalan. Vianita tetap harus menjalani risiko dari perbuatannya. Ia dijerat pasal 80 ayat 4 jo pasal 76 c undang-undang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.(sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved