Virus Corona

Tangkal Wabah Virus Corona, Tempat Nongkrong Wartawan di Kota Samarinda Juga Disemprot Disinfektan

Untuk mengantisipasi wabah Virus Corona atau virus Covid-19 semakin meluas. Tongkrongan para pewarta atau wartawan di Kota Samarinda disinfektan!

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Sapri Maulana
Untuk mengantisipasi wabah Virus Corona atau virus Covid-19 semakin meluas. Tongkrongan para pewarta atau wartawan disemprot disinfektan, di Kafe Pyramid Palace, Jalan Dahlia, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (23/3/2020). 

Memberikan liputan yang seimbang dan bertanggungjawab. Menyampaikan berita, foto dan video sesuai fakta dan hindari informasi yang belum jelas kebenarannya.

BACA JUGA:

Tanggap Darurat Virus Corona, Pemerintah Kabupaten Berau Alokasikan Anggaran Sekitar Rp 10 Miliar

Diyakini Dapat Menangkal Virus Corona, Harga Jahe di Pasaran di Kota Balikpapan Naik Dua Kali Lipat

"Demi keselamatan Jurnalis, tutup mulut dan hidung dengan siku ataupun tisu ketika batuk dan bersin. Jika menggunakan tisu, segera buang tisu bekas dan cuci tangan. Hindari kontak dekat dengan penderita demam dan batuk," kata Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah melalui keterangan tertulis, beberapa hari lalu.

AJI Balikpapan menghimbau, jika ada Jurnalis yang mengalami gejala covid-19, seperti demam, batuk maupun susah bernafas, diminta untuk segera periksakan diri ke pusat kesehatan terdekat, sehingga bisa langsung mendapat perawatan.

"Saat konferensi pers jangan berdesak-desakan, masing-masing menjaga jarak, termasuk dengan para narasumber. Hindari kerumunan, menggunakan alat pelindung diri jika saat bertugas dalam keadaan yang tidak kondisi prima," kata Devi.

AJI Balikpapan juga meminta pemerintah tidak menyembunyikan informasi yang menyangkut covid-19 khususnya terkait kepentingan publik. Pemerintah wajib memenuhi hak atas informasi publik, yang akurat dan trasnparan.

AJI Balikpapan juga meminta perusahaan media membuat panduan saat peliputan isu corona.

"Termasuk menyediakan perlengkapan maupun alat pelindung diri yang sesuai standar. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni menyangkut keselamatan pekerja," pungkas Devi.

(Tribunkaltim.co/Sapri Maulana)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved