Kamis, 23 April 2026

CPNS 2019

343 Instansi Umumkan Hasil SKD, Cek di Sini Daftar LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019

Sebanyak 343 instansi dari 521 instansi telah mengumumkan hasil SKD melalui website masing-masing. Termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Warta Kota/Alex Suban
HASIL SKD CPNS - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

24. Kementerian Riset dan Teknologi >>> KLIK

25. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi >>> KLIK

Bagi peserta yang ingin mengetahui informasi lengkap terkait hasil SKD dapat mengunjungi laman SSCN, https://sscndata.bkn.go.id/skd.

Cara cek hasil kelulusan SKD CPNS 2019:

1. Kunjungi website resmi instansi penyelenggara tes CPNS.

Anda dapat melihat hasilnya melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.

Misalnya, Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.

Siaran Pers BKN- Sebanyak 343 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2019, hingga Senin (23/3/2020), pukul 15.12 WIB.
Siaran Pers BKN- Sebanyak 343 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2019, hingga Senin (23/3/2020), pukul 15.12 WIB. (Tangkap Layar Bkn.go.id)

2. Akses situs SSCN

Anda dapat mengecek link SSCN, sscndaftar.bkn.go.id/login.

Peserta dapat log in ke portal SSCN untuk mengetahui status kelulusannya.

3. Pantau informasi berkaitan CPNS 2019 melalui media sosial.

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan pada 22 - 23 Maret 2020.

Namun, masih ada instansi yang belum mengumumkan hasil SKD CPNS 2020.

Instansi yang belum mengumumkan hasil SKD mencakup 178 Instansi, terdiri 34 Instansi Pusat dan 144 Instansi Daerah.

Kewajiban Instansi menyampaikan pengumuman hasil SKD merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved