Kabar Artis
Kasus Video Ikan Asin Fairuz A Rafiq, Dituntut Jaksa, Pablo Benua Siapkan Kejutan, Galih Tak Terima
Kasus video ikan asin Fairuz A Rafiq, dituntut Jaksa, Pablo Benua siapkan kejutan, Galih Ginanjar tak terima
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus video ikan asin Fairuz A Rafiq, dituntut Jaksa, Pablo Benua siapkan kejutan, Galih Ginanjar tak terima.
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan hukuman penjara untuk tiga terdakwa video ikan asin.
Dari ketiga terdakwa, Galih Ginanjar yang mendapat tuntutan hukuman terberat.
Diketahui, tiga terdakwa yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dilaporkan Fairuz A Rafiq ke polisi atas kasus video bau ikan asin.
Galih Ginanjar sebagi satu diantara terdakwa kasua Ikan Asin mendapat tuntutan yang paling tinggi di antara yang lainnya.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Galih Ginanjar merasa Berita Acara Perkara (BAP) kliennya itu mengalami cacat hukum.
• Begini Isi Surat Terdakwa Video Ikan Asin Pablo Benua dan Rey Utami untuk Fairuz A Rafiq yang Ultah
• Berlinang Air Mata di Sidang Video Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Sampai Mati Tak Saya Maafkan
Galih Ginanjar dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Pengacara Galih Ginanjar tampak tak terima dengan tuntutan Jaksa.
Sementara Pablo Benua 2 tahun 6 bulan dab Rey Utami hanya 2 tahun.
Ketiganya sama-sama mendapat denda Rp 100 juta.
"Kami kan sebagai terdakwa kami memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan pembelaan.
Yang kami lakukan tentu sangat banyak sekali karena kami menganggap bahwa berita acara ini terhadap klien kami adalah berita acara yang cacat hukum," kata Sugiarto Atmowijoyo selaku kuasa hukum Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
"Dalam artian bahwa diberita acara nomor 7 dan nomor 18 itu selalu menyatakan mohon maaf (organ intim).
Padahal klien kami tidak pernah mengatakan hal itu. Sehingga kita lihat dari mana berita acara atau keterangan itu," ucapnya.
Galih Ginanjar mengaku akan terus menghadapi kasus tersebut dan melakukan yang terbaik.