Gerai SIM Keliling dan Samsat Ditutup Sementara, Pembayaran Dapat Melalui e-Samsat Online

Guna mencegah wabah Covid-19, layanan kantor bersama sistem administrasi manunggal satu atap ( Samsat ) ditutup sementara.

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Budi Dwiprasetyo
Guna mencegah wabah Covid-19, layanan kantor bersama sistem administrasi manunggal satu atap ( Samsat ) ditutup sementara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Guna mencegah wabah Covid-19, layanan kantor bersama sistem administrasi manunggal satu atap ( Samsat ) ditutup sementara.

Berdasarkan hasil keputusan bersama Dirlantas Polda Kaltim, Ka Bapenda Kaltim dan Kepala Jasa Raharja Kaltim, menyatakan kantor pelayanan Samsat se-Kaltim akan ditutup.

Keputusan tersebut juga merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/967//III/ YAN1.1/2020 tentang penutupan gerai SIMLing dan Samsat sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso melalui Kanit Regident ( Registrasi dan Identifikasi ), Iptu Purwo Asmadi menerangkan, seluruh pelayanan yang ada di Samsat se-Kaltim ditutup sementara.

Cegah Covid-19, Layanan Samsat Ditutup, Pembayaran PKB Lewat E-Samsat hingga 29 Mei 2020

E-Samsat Bayar Pajak Kendaraan tak Perlu Antre, 2 Kota di Kalimantan Timur Ini Layani Sampai Malam

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Gubernur Kaltim Resmikan Samsat Penuh Samboja,

"Ditutup sampai 29 Mei, ini untuk mencegah virus Covid-19, sesuai anjuran pemerintah. Tapi bisa dipercepat atau diperpanjang lagi penutupannya, tergantung perkembangan situasi," terangnya.

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, masyarakat tak perlu khawatir, dan bisa tetap mentaati pembayaran pajak. Pembayaran dapat melalui e-Samsat online.

"Layanan e-Samsat sudah bisa digunakan dengan berbagai akses pembayaran, bisa melalui ATM, bank, Indomaret dan juga bisa di kantor pos," jelas Kanit Regident, Iptu Purwo Asmadi.

Astra Motor MT Haryono Beri Layanan Samsat Keliling, bisa Perpanjang Surat Kendaraan dan Urus SIM

Bayar PKB Cukup di Sini, Gubernur Resmikan Layanan Samsat Penuh Samarinda Seberang

Honorer Samsat Ini Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang 2,1Miliar, Suaminya Juga Ikut Jadi Korban

Sedangkan untuk pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) setiap lima tahun serta pergantian plat kendaraan telah jatuh tempo, akan diberikan keringanan.

Keringanan akan diberikan bagi kendaraan yang jatuh tempo periode 24 Maret sampai 30 Juni 2020, tidak akan dikenakan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ ).

"Untuk lima tahunan karena tutup tidak dikenakan denda jika jatuh tempo saat samsat tutup. Nanti bayarnya saat samsat buka," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved