Kapolres Bontang Ingatkan Pemilik Kafe Jika Tetap Buka Maka Satpol PP Bakal Angkut Semua Barang
Kapolres Bontang Ingatkan Pemilik Kafe Jika Tetap Buka Maka Satpol PP Bakal Angkut Semua Barang
Apabila pebisnis THM masih kedapatan membuka usahanya di tengah ancaman wabah covid-19, kendati tak memiliki kewenangan menindak, maka ada instansi samping yang bakal melaksanakan penegakan aturan secara tegas.
Dalam pelaksanaan aturan dan kebijakan tersebut, pihaknya dibantu TNI-Polri dan Satpol PP.
"Kita preventif saja, sifatnya imbauan. Hanya saja ada maklumat Kapolri. Itu akan ditindaklanjuti TNI-Polri untuk membubarkan kerumunan massa. Ada ancaman pidananya," tuturnya.
Surat edaran nomor : 556/190/ Dispopar.1 ditujukan bagi para pelaku usaha THM, tempat karaoke, biliar, warnet, objek wisata Bontang Kuala, hingga warung sarabba di kawasan Mangrove Berbas Pantai.
Bambang berharap kesadaran dan dukungan dari semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
"Mohon kesadaran masyarakat. Ayo, sama-sama lawan corona," katanya. (*)