Virus Corona
Kabar Buruk Uang THR di Tengah Corona, KSPI Sebut Pengusaha Hanya Ingin Bayar 50 Persen
Beredar kabar buruk tentang uang THR di tengah wabah Corona, KSPI sebut pengusaha hanya ingin bayar 50 persen.
Selain itu dalam rangka melindungi buruh dari penyebaran virus Corona, KSPI meminta pemerintah atau pengusaha memberikan Alat Pelindung Diri ( APD ) kepada buruh yang masih bekerja.
Misalnya masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus Corona atau covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan memperkecil penyebaran covid-19 dan tetap menjalankan usaha.
Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.
"Dalam hal ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (26/3/2020).
Ancam demo besar-besaran
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mengancam akan melakukan demonstrasi jika THR para pekerja tahun ini dipangkas 50 persen.
Bila tindakan sepihak dari pengusaha ini tetap dilanjutkan, KSPI bersama buruh Indonesia akan mengorganisir demonstrasi sebagai bentuk protes.
Pasalnya, diketahui ada pengusaha bakal membayar THR sebesar 50 persen akibat ekonomi sulit karena virus Corona.
"Karena itu, KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," tandas Iqbal melalui pesan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Apalagi saat ini, lanjut Iqbal, ada pengusaha yang meliburkan pekerjanya dengan hanya memberi upah sebesar 25 persen.
Menurut dia, bila upah buruh tidak dibayar penuh maka berdampak terhadap daya beli buruh yang menurun.
Terutama saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kebutuhan buruh akan meningkat tajam.
Dia mendapat dari pekerja di sektor tekstil dan garmen di Jawa Barat yang meliburkan buruhnya dengan hanya membayar sekitar 25 persen.
• Perawat Ini Bunuh Diri Setelah Positif Virus Corona, Terungkap Alasan Takut Tularkan ke Orang Lain
• BERLAKU 6 BULAN, Pemerintahan Jokowi Naikkan Bantuan Sembako jadi Rp 200.000 untuk Keluarga Ini
• Pengakuan Mengejutkan Ketum PB IDI Soal Pertambahan Pasien Virus Corona, Bisa Tak Ada yang Rawat
• Meski Berat, Malaysia Akan Pilih Siapa Diselamatkan atau Direlakan Wafat Saat Pasien Corona Melonjak