Virus Corona
Update Kasus Positif Virus Corona di Indonesia jadi 1.155, Pasien Sembuh Kembali Bertambah
Update kasus positif virus Corona di Indonesia jadi 1.155, pasien sembuh kembali bertambah ,
Terkonfirmasi: 7
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Sumatera Barat
Terkonfirmasi: 5
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Kepulauan Riau
Terkonfirmasi: 5
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Aceh
Terkonfirmasi: 4
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Lampung
Terkonfirmasi: 4
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Kalimantan Barat
Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Sulawesi Tenggara
Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Sumatera Selatan
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Nusa Tenggara Barat
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Kalimantan Utara
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Sulawesi Utara
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Sulawesi Tengah
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Papua Barat
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Riau
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Jambi
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Kalimantan Selatan
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Maluku
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Maluku Utara
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
• Wabah Virus Corona Berdampak Agenda Olahraga, Kalau PON Papua Ditunda Maka Puslatda Juga Ditunda
• Geger Info PDP covid-19 Kabur, Walikota Rizal Effendi: Pemkot Balikpapan Masih Pastikan Statusnya
Cegah Corona meluas, sanksi warga yang nekat mudik disiapkan
Arus mudik yang biasa berlangsung jelang Idul Fitri dikhawatirkan bakal memperparah penyebaran Corona di Indonesia .
Karena itu Pemerintah tengah mengkaji pemberian sanksi bagi warga yang nekat mudik jelang Lebaran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat untuk tidak mudik lebaran untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Terkait hal ini, Kemenhub mengkaji dalam pemberian sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.
Kemenhub juga telah mempersiapkan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus corona di momen mudik tahun ini.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, Kemenhub tengah mengkaji pemberian sanksi untuk masyarakat yang memaksa mudik, serta pemberian insentif bagi yang tidak mudik.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Sabtu (28/3/2020).
Budi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi terkait wacana larangan mudik lebaran.
"Kita ada kesepakatan bersama, dalam rapat saya akan mengusulkan kepada Pak Ridwan dari Kemenko Maritim."
"Agar bisa melibatkan Pemprov DKI termasuk Kementerian Sosial," papar Budi Setiyadi.
Budi menambahkan, usulannya itu diberikan kepada pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman dan orang yang memilih tidak mudik.
Bagi masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi.
Sedangkan, masyarakat yang memilih untuk tidak mudik di tengah wabah corona akan diberi penghargaan.
"Karena nampaknya, kalau kita beri larangan sama sekali itu butuh semacam reward dan punishment."
"Kepada orang-orang yang memaksa mudik kemudian dia akan diberikan punishment apa," ujarnya.
"Lalu yang tidak mudik karena pekerjaannya sektor informal juga harus dibantu dari sisi untuk pendapatan atau paket sembako," sambungnya.
Sehingga, Budi menyampaikan, hal itu diberlakukan agar mereka tidak mudik kembali ke kampung halaman saat wabah Covid-19 yang semakin merebak.
• Wabah Virus Corona Berdampak Agenda Olahraga, Kalau PON Papua Ditunda Maka Puslatda Juga Ditunda
• Geger Info PDP covid-19 Kabur, Walikota Rizal Effendi: Pemkot Balikpapan Masih Pastikan Statusnya
Sementara itu, pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan untuk masyarakat agar tidak lebaran pada tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan kebijakan
"Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" sebagai langkah memutus rantai penyebaran virus corona.
Luhut menyebut, upaya itu diambil demi keselamatan seluruh masyarakat.
"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario."
"Semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangannya pada Sabtu (28/3/2020), dikutip Kompas.com.
Kebijakan itu diambil sebagai salah satu alternatif jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.
Berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status darurat berlaku hingga 29 Mei 2020.
Adapun puncak arus mudik maupun arus balik terjadi pada seminggu sebelum dan setelah Lebaran.
Mudik Lebaran identik dengan berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim khususnya dari perkotaan menuju perdesaan.
• Ini Yang Terjadi Pada Tubuh Setelah Disuntik Vaksin Virus Corona, Suhu Tubuh Bisa Tembus 38 Derajat
• 3 Gejala Khas Terinfeksi Virus Corona, Jangan Sepelekan Hidung Tersumbat, Simak Langkah Penanganan!
• Profesi Dokter, Teman Raditya Dika Meninggal karena Corona: Jangan Timbun Masker, Mereka Lebih Butuh
• Cara Jokowi Tangani Corona Disorot, SBY Apresasi dan Beri Semangat, Juga Singgung Soal Opsi Lockdown
Sehingga wabah Covid-19 jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan akan membuat penanganannya semakin sulit.
Apalagi masyarakat yang masih nekat mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Data Per Provinsi Kasus Corona Update 28 Maret: Total 1.155 Positif, DKI Jakarta 627 Kasus, https://www.tribunnews.com/corona/2020/03/28/data-per-provinsi-kasus-corona-update-28-maret-total-1155-positif-dki-jakarta-627-kasus?page=all.