Virus Corona

Cegah Infeksi Virus Corona, Idham Azis Beber 30 Ribu Tahanan Ini Dilepas, Menkumham Izin ke Jokowi

Cegah infeksi Virus Corona, Idham Azis beber 30 ribu tahanan ini dilepas, Menkumham izin ke Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunkaltim.co/Jino Kartono
Warga Lapas Klas II A Tenggarong melakuan kampanye cuci tangan yang benar saat kegiatan sosialisasi pencegahan Corona dengan warga binaan, Kamis (19/3/2020). Kampanye tersebut direkam menggunakan aplikasi Tiktok. Tujuannya agar masyarakat luas tahu tata cara mencuci tangan yang baik dan benar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cegah infeksi Virus Corona, Idham Azis beber 30 ribu tahanan ini dilepas, Menkumham izin ke Jokowi.

Kebijakan social distancing sulit diterapkan di penjara yang semuanya mengalami kelebihan kapasitas.

Demi mencegah Virus Corona atau covid-19 ke para tahanan, Kapolri Idham Azis menuturkan 30 ribu tahanan akan dilepas.

Idham Azis mengungkapkan, saat ini Menkumham Yasonna Laoly sedang minta izin ke Presiden Jokowi untuk membebaskan tahanan tersebut.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, ia sudah mengeluarkan kebijakan agar kepolisian selektif melakukan penahanan.

Tolak Karantina Wilayah dan Lockdown, Jokowi Pilih Opsi Ini Hadapi Virus Corona, Polisi Ada di Depan

Kapolri Idham Azis Beber 3 Provinsi Ini Belum Terpapar Virus Corona, Ada Lokasi Wisata Premiumnya

Hal ini seiring dengan berlebihnya daya tampung tahanan di lembaga pemasyarakatan ( lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di tengah wabah covid-19.

Hal ini disampaikan Idham dalam rapat Komisi III DPR melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Mengenai kebijakan tahanan, memang sejak awal saya sudah mengeluarkan kebijakan.

Penahanan dilakukan hanya dalam keadaan sangat-sangat upaya terakhir, itu kita sudah lakukan," kata Idham Azis.

Ia juga mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly sudah meminta izin kepada Presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan demi mencegah penularan Virus Corona.

"Bahkan di lapas berdasarkan ratas kemarin, bapak Menkumham sudah minta izin kepada Presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan di seluruh Indonesia dengan klasifikasi kejahatan itu tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, warga binaan di lapas dan rutan kesulitan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik karena kondisi lapas yang padat.

Ia pun meminta Kapolri mengeluarkan kebijakan dengan memetakan narapidana dengan kejahatan berat, sedang, dan ringan.

"Lalu kita bisa melakukan, tahanan rumah dan tahanan kota atau mana yang bisa dilepas dari tahanan.

Supaya kita tidak terlalu, berat bebannya untuk di lapas," kata Taufik.

Luhut Pandjaitan Akhirnya Bongkar Pertimbangan Utama Jokowi Sebelum Lockdown atau Karantina Covid-19

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved