Virus Corona

Cegah Infeksi Virus Corona, Idham Azis Beber 30 Ribu Tahanan Ini Dilepas, Menkumham Izin ke Jokowi

Cegah infeksi Virus Corona, Idham Azis beber 30 ribu tahanan ini dilepas, Menkumham izin ke Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunkaltim.co/Jino Kartono
Warga Lapas Klas II A Tenggarong melakuan kampanye cuci tangan yang benar saat kegiatan sosialisasi pencegahan Corona dengan warga binaan, Kamis (19/3/2020). Kampanye tersebut direkam menggunakan aplikasi Tiktok. Tujuannya agar masyarakat luas tahu tata cara mencuci tangan yang baik dan benar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cegah infeksi Virus Corona, Idham Azis beber 30 ribu tahanan ini dilepas, Menkumham izin ke Jokowi.

Kebijakan social distancing sulit diterapkan di penjara yang semuanya mengalami kelebihan kapasitas.

Demi mencegah Virus Corona atau covid-19 ke para tahanan, Kapolri Idham Azis menuturkan 30 ribu tahanan akan dilepas.

Idham Azis mengungkapkan, saat ini Menkumham Yasonna Laoly sedang minta izin ke Presiden Jokowi untuk membebaskan tahanan tersebut.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, ia sudah mengeluarkan kebijakan agar kepolisian selektif melakukan penahanan.

Tolak Karantina Wilayah dan Lockdown, Jokowi Pilih Opsi Ini Hadapi Virus Corona, Polisi Ada di Depan

Kapolri Idham Azis Beber 3 Provinsi Ini Belum Terpapar Virus Corona, Ada Lokasi Wisata Premiumnya

Hal ini seiring dengan berlebihnya daya tampung tahanan di lembaga pemasyarakatan ( lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di tengah wabah covid-19.

Hal ini disampaikan Idham dalam rapat Komisi III DPR melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Mengenai kebijakan tahanan, memang sejak awal saya sudah mengeluarkan kebijakan.

Penahanan dilakukan hanya dalam keadaan sangat-sangat upaya terakhir, itu kita sudah lakukan," kata Idham Azis.

Ia juga mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly sudah meminta izin kepada Presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan demi mencegah penularan Virus Corona.

"Bahkan di lapas berdasarkan ratas kemarin, bapak Menkumham sudah minta izin kepada Presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan di seluruh Indonesia dengan klasifikasi kejahatan itu tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, warga binaan di lapas dan rutan kesulitan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik karena kondisi lapas yang padat.

Ia pun meminta Kapolri mengeluarkan kebijakan dengan memetakan narapidana dengan kejahatan berat, sedang, dan ringan.

"Lalu kita bisa melakukan, tahanan rumah dan tahanan kota atau mana yang bisa dilepas dari tahanan.

Supaya kita tidak terlalu, berat bebannya untuk di lapas," kata Taufik.

Luhut Pandjaitan Akhirnya Bongkar Pertimbangan Utama Jokowi Sebelum Lockdown atau Karantina Covid-19

Lebih lanjut, Taufik meminta kepolisian selektif dalam melakukan penahanan di tengah wabah covid-19 ini.

"Penahanan harus dilakukan secara selektif pak Kapolri, bisa dijadikan sebagai upaya terakhir itu pilihan yang akan diambil," ujar dia.

Telegram Kapolri

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengimbau keluarga anggota kepolisian agar tidak menyelenggarakan atau menghadiri acara yang melibatkan kerumunan massa.

Imbauan itu tertuang dalam surat Telegram bernomor ST/981/III/KEP./2020 tertanggal 24 Maret 2020.

 Terbongkar di Mata Najwa, Ini Perlakuan ke Pasien Virus Corona di Ruang Isolasi, Sulit Minta Tolong

 Rawat Pasien Virus Corona, Ini Trik Dokter Spesialis Paru Agar Tak Tertular, Tapi Anak Istri Bahaya

Surat tersebut ditandatangani Asisten Kepala Polri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Eko Indra Heri.

Eko mengatakan, imbauan itu diterbitkan sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.

"Hal ini untuk mendukung program pemerintah dan maklumat Kapolri untuk mencegah berkembangnya penyebaran Virus Corona," ujar Eko ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Dalam Telegram tersebut, kegiatan kumpul-kumpul yang dimaksud yaitu, pesta, family gathering, olahraga bersama, reuni, deklarasi, dan lainnya yang berpotensi menyebarkan Virus Corona.

Pesta di antaranya pernikahan, khitanan, dan ulang tahun.

Selain itu, keluarga personel Polri juga diminta menyosialisasikan kepada masyarakat perihal imbauan pemerintah demi mencegah penyebaran Virus Corona.

Adapun hingga Rabu (25/3/2020) pukul 12.00 WIB, total jumlah pasien covid-19 di Indonesia sebanyak 790 kasus.

Angka ini bertambah 105 kasus positif covid-19 dari satu hari sebelumnya. Dari total 790 kasus, sebanyak 31 pasien sembuh dan 58 pasien meninggal dunia.

 Berhasil Jinakkan Corona dan Tak Ada Meninggal, Trik Vietnam Akhirnya Terkuak, Kini Ditiru Indonesia

 Tingkat Kematian Akibat Virus Corona Lebih Rendah dari Indonesia, Malaysia Perpanjang Lockdown

maklumat Kapolri

Kapolri Idham Azis terbitkan maklumat cegah penyebaran Virus Corona, polisi wajib tindak acara ini.

Semua pihak saat ini bahu-membahu mengatasi penyebaran wabah Virus Corona atau covid-19.

Bahkan Kapolri Idham Azis pun mengeluarkan maklumat yang wajib dijalankan seluruh personel polisi.

Dalam maklumat tersebut, Idham Azis melarang adanya berbagai jenis kegiatan yang mengumpulkan kerumunan massa, termasuk resepsi keluarga.

Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias covid-19 yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu.

 Ke Ganjar Pranowo, Dokter Handoko yang Terpapar covid-19 Curhat Situasi Buruk Akibat Virus Corona

 Dapat Bocoran dari Prabowo Subianto, Fadli Zon Beber Harga Alat Rapid Test yang Dibeli Erick Thohir

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.

Dan akhirnya berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona ( covid-19),” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Argo Yuwono menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo Yuwono.

 Walikota Risma Video Call Hasto Kristiyanto, Pamer Alat Streilisasi Virus Corona, PDIP Siapkan Jamu

 IDI Kaltim Berikan Imbauan kepada Walikota Samarinda, Perang Melawan Virus Corona

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo Yuwono juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik.

Namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.

“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo Yuwono.

Argo Yuwono menambahkan, apabila anggota polisi menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

IKUTI >> Update virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Menkumham Minta Izin Presiden Keluarkan 30.000 Tahanan demi Cegah Covid-19", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/16030661/kapolri-menkumham-minta-izin-presiden-keluarkan-30000-tahanan-demi-cegah.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved