Virus Corona
Soal Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra Tak Lagi Bela Jokowi, Jelaskan Aturan Hukum Darurat Sipil
Soal Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra tak lagi bela Jokowi, jelaskan aturan hukum darurat sipil
TRIBUNKALTIM.CO - Soal Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra tak lagi bela Jokowi, jelaskan aturan hukum darurat sipil.
Sikap Presiden Joko Widodo yang melontarkan opsi darurat sipil untuk melawan Virus Corona atau covid-19 mendapat tentangan.
Kali ini, kritik datang dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pasal-pasal dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur Darurat Sipil tidak relevan dengan upaya melawan merebaknya wabah Virus Corona ( covid-19).
Pernyataan ini menanggapi wacana Presiden Joko Widodo yang menjadikan darurat sipil sebagai opsi pemerintah menanggulangi situasi abnormal akibat pandemi Virus Corona.
• Niat Anies Baswedan Karantina Wilayah Jakarta Pupus di Tangan Jokowi, Fadjroel Rachman Beri Solusi
• Anak Buah Megawati Kritik Opsi Darurat Sipil Jokowi Lawan Virus Corona, Tak Relevan untuk Covid-19
"Pengaturan Pasal Darurat Sipil hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan.
Bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang," kata Yusril Ihza Mahendra kepada Tribun, Selasa (31/3/2020).
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, satu-satunya pasal yang relevan adalah pasal yang berkaitan dengan kewenangan Penguasa darurat sipil untuk membatasi orang ke luar rumah.
Ketentuan lain seperti melakukan razia dan penggeledahan hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan.
Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi yang biasa digunakan sebagai alat untuk propaganda kerusuhan dan pemberontakan juga tidak relevan.
"Dalam Perpu ini keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Bahkan, lanjut Yusril, ada pasal yang kontra produktif.
Karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian.
Menurutnya, aturan-aturan seperti ini tidak relevan untuk menghadapi wabah Virus Corona.