Virus Corona

Soal Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra Tak Lagi Bela Jokowi, Jelaskan Aturan Hukum Darurat Sipil

Soal Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra tak lagi bela Jokowi, jelaskan aturan hukum darurat sipil

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Apa itu Pusat Legislasi Nasional? Peluang Jabatan Baru untuk Yusril Ihza Mahendra dari Jokowi - Foto Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke kantor Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (11/3/2016). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Lebih lanjut, Yusril menegaskan darurat sipil, bila diterapkan, justru terkesan represif.

"Militer memainkan peran sangat penting kendalikan keadaan," katanya singkat.

"Yang kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini untuk menyelamatkan nyawa rakyat," katanya lagi.

Untuk itu, Yusril mengatakan bahwa pemerintah harus berpikir ulang mewacanakan penerapan darurat sipil ini.

"Saya pernah gunakan pasal-pasal darurat sipil itu untuk atasi kerusuhan di Ambon tahun 2000."

"Presiden Gus Dur akhirnya setuju nyatakan darurat sipil dan minta saya mengumumkannya di Istana Merdeka," kata Yusril Ihza Mahendra menceritakan.

Soal darurat sipil, sambungnya, mampu meredam kerusuhan bernuansa etnik dan agama.

Intelijen Polri Bantu Tim Gugus Covid-19 Lacak Warga Bontang yang Kontak Pasien Positif Corona

Tentu banyak kritik kepada dirinya yang kala itu menjabat Menteri Kehakiman.

Namun Yusril menegaskan dirinya bertanggungjawab atas keputusan yang kala itu diambil.

"Kerusuhan Ambon jelas beda dengan wabah Virus Corona.
Mudah-mudahan kita mampu mengambil langkah yang tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini," ujarnya.

Untuk itu, di tengah keadaan yang memang sulit karena sebaran Virus Corona, Yusril berpesan kepada para pemimpin.

"Jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi," pesan Yusril Ihza Mahendra.

"Tetaplah tegar dan jernih dalam merumuskan kebijakan dan mengambil langkah serta tindakan," pungkasnya menambahkan.

Jokowi Pilih PSBB

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved