Virus Corona

Soal Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra Tak Lagi Bela Jokowi, Jelaskan Aturan Hukum Darurat Sipil

Soal Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra tak lagi bela Jokowi, jelaskan aturan hukum darurat sipil

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Apa itu Pusat Legislasi Nasional? Peluang Jabatan Baru untuk Yusril Ihza Mahendra dari Jokowi - Foto Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke kantor Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (11/3/2016). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), bukan karantina wilayah atau lockdown.

 Luhut Pandjaitan Akhirnya Bongkar Pertimbangan Utama Jokowi Sebelum Lockdown atau Karantina Covid-19

 Kapolri Idham Azis Beber 3 Provinsi Ini Belum Terpapar Virus Corona, Ada Lokasi Wisata Premiumnya

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Berdasarkan Undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 dan kepala daerah.

Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.

Jokowi menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang tersebut.

"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," katanya.

Dengan adanya PP tersebut Jokowi meminta Kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran Virus Corona.

Semua kebijakan di daerah menurutny harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.

"Selain itu Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berklaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," katanya.

 Kasus Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan Ancam Tenaga Medis, 81 Dokter dan Perawat Terinfeksi

1.414 kasus Virus Corona di Indonesia

Kasus covid-19 atau Virus Corona di Indonesia semakin bertambah.

Data yang dihimpun pemerintah hingga Senin (30/3/2020) pukul 12.00 WIB menyebutkan ada tambahan 129 kasus baru pasien positif corona.

Hal ini menjadikan hingga kini total sudah ada 1.414 kasus pasien positif corona di Indonesia.

Semenatara itu pasien sembuh bertambah 11 orang, sehingga dengan total pasien sembuh berjumlah 75.

Adapun kasus kematian bertambah 8 orang, sehingga total kasus kematian berjumlah 122.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved