Pilkada Kubar

Baru Saja Dilantik, Ratusan Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan hingga Desa di Kubar Dinonaktifkan

Ratusan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) ad hoc beserta staf sekretariat kecamatan diberhentikan sementara oleh Badan Pengawas Pemilihan

Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Ketua Bawaslu Kubar Risma Dewi 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Ratusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ad hoc beserta staf sekretariat kecamatan diberhentikan sementara oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan setelah adanya penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Padahal, ratusan orang yang dinonaktifkan ini baru saja di lantik dan mulai menjalankan tugasnya.

Ketua Bawaslu Kubar Risma Dewi mengatakan, pemberhentian Panwaslu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 0252 Bawaslu RI.

Dengan demikian seluruh ad hoc bidang pengawasan, mulai Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa, Kepala Sekretariat, Bendahara PUMK dan staf di tingkat kecamatan dinonaktifkan.

"Mereka dinonaktifkan sejak tanggal 31 Maret 2020, dan SK penonaktifan telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Barat per tanggal 31 Maret 2020," ujarnya, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Gara-gara Wabah Virus Corona, KPU Kaltim Sepakat Pilkada Ditunda, Sesuai Hasil RDP Komisi II DPR RI

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda hingga September 2021? KPU Sudah Siapkan Opsi Andai Virus Corona Tak Mereda

Baca juga: Tanggapan Bawaslu Samarinda Terkait Penundaan Pilkada 2020 Ditunda, Tinggal Menunggu Legal Formal

Kebijakan itu dampak penyebaran Virus Corona yang memaksa tahapan Pilkada 2020 ditunda.

Adapun yang dinonatifkan di Kubar antara lain, Panwascam 48 orang, Pengawas Kelurahan/Desa 194 orang, Kepala Sekretariat 16 orang, Bendahara PUMK 16 orang, dan staf di kecamatan 96 orang.

Risma mengatakan, selama mereka bekerja telah menghabiskan dana sekitar Rp 2,5 miliar.

"Untuk Bawaslu dan Panwascam anggaran dana hibah yang sudah terserap sekitar Rp 3,5 M, dan untuk Panwascam saja itu sekitar Rp 2,5 M," kata Risma.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Pemkab Kubar Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal

Baca juga: Cegah Virus Corona, Bupati FX Yapan Akan Lakukan Karantina Wilayah, Batasi Orang Masuk ke Kubar

Baca juga: Cegah Virus Corona, Dalam Waktu Dekat Pemkab Kubar Akan Lakukan Karantina Wilayah

Dana itu, lanjutnya, digunakan untuk  pembayaran honor, sewa sekretariat, sewa meubelair, operasional, dan kegiatan.

Hingga kini, Risma mengatakan, Bawaslu telah melaksanakan pengawasan terhadap penundaan tahapan dan memastikan KPU menanti Surat Edaran KPU RI terhadap tahapan yang ditunda. 

"Untuk kegiatan internal, Bawaslu lagi menyiapkan pertanggungjawaban anggaran yang sudah terserap dan belum terserap, untuk antisipasi terhadap kebijakan yang mungkin terjadi, yaitu untuk melakukan pengembalian dana yang tidak terserap kepada pemda untuk penanganan pandemi covid-19," imbuhnya.

IKUTI >> Update Pilkada Kubar

(TribunKaltim.co/Febriawan)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved