Virus Corona

Pilkada 2020 Ditunda hingga September 2021? KPU Sudah Siapkan Opsi Andai Virus Corona Tak Mereda

Pilkada 2020 ditunda hingga September 2021? KPU sudah siapkan opsi andai Virus Corona covid-19 tak mereda, ini penjelasan Ketua KPU Arief Budiman

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Pilkada 2020 Ditunda hingga September 2021? KPU Sudah Siapkan Opsi Andai Virus Corona Tak Mereda 

TRIBUNKALTIM.CO - Pilkada 2020 ditunda hingga September 2021? KPU sudah siapkan opsi andai Virus Corona covid-19 tak mereda, ini penjelasan Ketua KPU Arief Budiman.

Pandemi Virus Corona alias covid-19 turut mempengaruhi sejumlah kegiatan kenegaraan, termasuk mengancam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2020.

Sejatinya Pilkada serentak akan digelar pada 24 September 2020 mendatang.

Namun Pandemi Virus Corona yang masih terus meningkat di Indonesia, membuat Pilkada 2020 berpotensi ditunda.

Bahkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sudah pasang ancang-ancang andai Pilkada 2020 memang harus ditunda akibat Virus Corona.

Dalam hal ini, salah satu opsi yang telah disiapkan KPU adalah menunda Pilkada 2020 dan melaksanakannya pada September 2021.

Di tengah perang melawan Virus Corona, tak sedikit pihak yang meminta agar pilkada 2020 diundur satu tahun, yaitu digelar pada 2021.

KPU Pertimbangkan Pilkada 2020 Ditunda Satu Tahun, Arief Budiman: Dilaksanakan September 2021

Kisah Komisioner KPU Samarinda Dwi Haryono, Sempat Diisolasi Sepekan, Dipastikan Negatif Covid-19

Selama Diisolasi di RSUD AW Syahranie, Komisioner KPU Samarinda Dilarang Buka Pintu dan Jendela

Diketahui KPU mempertimbangkan sejumlah opsi terkait nasib pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak ini.

Ketua KPU Arif Budiman mengakui, salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni menunda pelaksanaan Pilkada 2020 selama setahun atau hingga September 2021.

Opsi ini menjadi pertimbangan lantaran belum ada kepastian kapan pandemi Virus Corona akan berakhir.

"Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun.

Dilaksanakan September 2021," ucap Arief Budiman dalam diskusi 'covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada' melalui layanan telekonferensi, Minggu (29/3/2020).

Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan, penundaan Pilkada bukan kewenangan KPU.

Hal ini lantaran pelaksanaan Pilkada pada September 2020 tercantum dalam Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk itu, penundaan Pilkada hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu merevisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, baik melalui revisi dengan prosedur normal maupun melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ).

Ketua KPU Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

UPDATE Virus Corona di Bontang 26 Maret, Sempat PDP Komisioner KPU Bontang Dinyatakan Negatif

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved