Rabu, 29 April 2026

Virus Corona

Bukan Penangguhan, Pengemudi Ojol Hanya Diberi Diskon Cicilan Kendaraan Selama Pandemi Corona

Bukan penangguhan, pengemudi ojol hanya diberi diskon cicilan kendaraan selama pandemi Corona

TribunKaltim.Co/Aris Joni
Ilustrasi Bukan penangguhan, pengemudi ojol hanya diberi diskon cicilan kendaraan selama pandemi Corona 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan penangguhan, pengemudi ojol hanya diberi diskon cicilan kendaraan selama pandemi Corona .

Selama pandemi Corona berlangsung pengemudi Ojol mendapatkan diskon cicilan pembayaran.

Selama ini asumsi yang berkembang pengemudi ojol mendapatkan penangguhan pembayaran selama pandemi Corona    

Presiden Joko Widodo mengumumkan penangguhan kredit kendaraan bagi para pengemudi ojek dan taksi online sebagai bantuan atas dampak pandemi virus corona Covid-19, pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Namun kenyataannya, bantuan yang diberikan kepada pengendara ojek online hanya berupa potongan atau diskon cicilan kendaraan.

Latifah (51), seorang pengemudi ojek online, mengaku sudah mencoba mengajukan penangguhan kredit dengan datang langsung ke kantor leasing FIF Pasar Minggu, pada Selasa (31/3/2020) kemarin.

• Artis yang 5 Hari Lalu Positif Corona Ini Akhirnya Sembuh Tanpa Dirawat di RS, Cuma Konsumsi Ini

• Jika Darurat Sipil covid-19 Berlaku, Prabowo Subianto dan Tito Karnavian Jadi Pembantu Utama Jokowi

• Pembelaan Walikota Surabaya Risma Setelah WHO Ungkap Disinfektan Berbahaya Bagi Tubuh Manusia

• Di Kalimantan, Pasien Positif virus Corona Ini Meninggal Setelah Dinyatakan Negatif oleh Dokter

Pihak leasing menyebut bahwa kebijakan dari pemerintah bukanlah penangguhan, melainkan hanya memberikan keringanan pembayaran cicilan.

"Saya baru selesai di kantor FIF. Jadi penangguhan itu, bukan berarti kita tidak membayar setahun. Tapi hanya diperingan," kata Latifah kepada Kompas.com, Selasa sore.

Latifah mengaku diminta untuk memilih berapa lama ingin mendapat diskon pembayaran cicilan.

Ada tiga pilihan yang ditawarkan leasing mulai dari 3 bulan, 6 bulan sampai 9 bulan. Latifah lalu memilih durasi 6 bulan.

Maka, cicilan motor Honda Vario Latifah yang semula sejumlah Rp 868.000 per bulan didiskon menjadi Rp 660.000 selama 6 bulan.

Tapi, tenornya jadi bertambah 6 bulan. Latifah yang semula tinggal membayar cicilan selama 15 bulan jadi bertambah menjadi 21 bulan.

"Terus saya bilang, wah jadi tambah lama dan tambah berat ya. 'Ya seperti itu Bu. Jadi penangguhan itu bukan berarti kita tidak membayar, hanya cicilan saja yang diperingan'," kata Latifah menirukan percakapannya dengan petugas leasing.

Latifah pun akhirnya tetap mengambil fasilitas keringanan pembayaran cicilan itu.

Diskon mulai berlaku untuk cicilan bulan April. Sementara untuk cicilan bulan Maret ia harus membayar dengan harga sebelum diskon.

Latifah menyayangkan pernyataan Jokowi soal penangguhan cicilan kendaraan ini tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Padahal, ibu 5 anak ini mengaku ekonominya sangat terdampak kebijakan physical distancing akibat pandemi virus corona.

"Uang cicilan motor yang tadi saya bayarkan sebenarnya bisa saya gunakan untuk makan 1 bulan selama Covid-19 apa bila kita para ojol betul-betul dibantu soal imbauan Bapak Presiden yang kami pikir ditangguhkan dalam arti kata dibebaskan dulu," kata Latifah.

"Tapi ternyata perkiraan kami para ojol ternyata salah besar. Kami tetap saja harus membayar cicilan walau keadaan seperti apapun juga," sambung warga Condet, Jakarta Timur ini.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot membenarkan bahwa stimulus yang diberikan pemerintah adalah keringanan pembayaran cicilan.

Jadi, bukan penangguhan atau tak membayar cicilan sama sekali.

"Stimulus ini dalam kerangka restrukturisasi yang berupa keringanan pembayaran cicilan bunga/pokok," kata Sekar.

Sekar menyebut bentuk keringan ini bisa bermacam-macam seperti penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.

Jangka waktunya maksimal sampai dengan satu tahun.

"Baik skema atau jangka waktu dari keringanan ini, akan sangat tergantung dari penilaian bank atau leasing terhadap kemampuan membayar masing-masing debitur," ucap Sekar.

• Terungkap Darurat Sipil Bisa Berbahaya Jika Diterapkan Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Pakar

• Beredar di WhatsApp Video Budi Karya Sumadi, Kondisi Menhub Membaik: Semangat, Lawan covid-19!

Presiden Jokowi sendiri dalam pidatonya Selasa (31/3/2020) kemarin tak lagi menggunakan kata ditangguhkan saat menyinggung soal relaksasi kredit untuk pengemudi ojek online dan pelaku UMKM.

Jokowi dalam kesempatan itu menggunakanistilah keringanan kredit.

"Keringanan pembayaran kredit, bagi para pekerja informal baik ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 Miliar," kata Jokowi.

penangguhan cicilan kendaraan di masa pandemi Corona hanya untuk golongan tertentu .

Penangguhan cicilan kendaraan yang belraku di masa pandemi Corona ternyata tidak untuk seluruh masyarakat Indoensia .

Hanya golongan tertentu yang bisa memakai kebijakan ini

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sempat mengumumkan

bakal memberi penangguhan untuk cicilan kendaraan bagi ojek online ( ojol ) dan taksi online ( taksol ).

Dikutip dari Wartakotalive.com, kebijakan itu ternyata dikhususkan bagi ojol atau taksol yang positif

 

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

Menurutnya, relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan

yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3/2020).

Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, relaksasi atau keringanan kredit bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro

kecil menengah akan mendapatkan bantuan tersebut.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok

pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.

Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.

Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik

langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.

Setelah itu, bank membuat keputusan.

"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan

debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.

Fadjroel melanjutkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari

bank ini, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

• Bukan Luhut Atau Mahfud MD, 3 Menteri Ini Jadi Sosok Vital Jika Opsi Darurat Sipil covid-19 Dipilih

• Berstatus Dokter, Pasien PDP virus Corona Sulit Dapat Bantuan di Ruang Isolasi, Akhirnya Meninggal

Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu,

pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan

konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.

IKUTI >> Update virus Corona

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengemudi Ojol Hanya Diberi Diskon Cicilan Kendaraan, Bukan Penangguhan, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/04/01/pengemudi-ojol-hanya-diberi-diskon-cicilan-kendaraan-bukan-penangguhan?page=all.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved