Virus Corona
Terungkap Darurat Sipil Bisa Berbahaya Jika Diterapkan Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Pakar
darurat sipil bisa berbahaya jika diterapkan Presiden Jokowi, pakar hukum Refly Harun sebut Pemerintah bisa represif hingga membatasi akses internet
TRIBUNKALTIM.CO - Ternyata darurat sipil bisa berbahaya jika diterapkan Presiden Jokowi, pakar hukum Refly Harun sebut Pemerintah bisa represif hingga membatasi akses internet.
Wacana darurat sipil yang sempat disinggung Presiden Jokowi, ternyata bisa berbahaya bagi masyarakat Indonesia andai diterapkan Pemerintah.
Seperti diketahui, darurat sipil menjadi opsi Presiden Jokowi untuk mengatasi persebaran Virus Corona di Indonesia.
Namun darurat sipil rupanya bisa berbahaya jika benar-benar diterapkan Presiden Jokowi.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberi penjelasan terkait kewenangan Pemerintah saat negara dalam status darurat sipil.
Bahkan Pemerintah dibenarkan untuk bertindak represif termasuk membatasi internet, andai darurat sipil diterapkan Presiden Jokowi.
• Darurat Sipil Bukan Opsi Utama, Jubir Presiden Jokowi Ungkap Tak Ingin Kacau Seperti Lockdown India
• Darurat Sipil Disinggung Jokowi, Tito Karnavian dan Prabowo Bisa Jadi Pembantu Utama Presiden
• Haris Azhar Kritik Anies Baswedan & Presiden Jokowi Soal Imbauan Virus Corona, Sebut Buang Anggaran
Menurut Refly Harun, pengerahan aparat keamanan dan cara-cara represif sangat mungkin ditempuh saat negara dalam status darurat sipil.
"Intinya senjata sudah di tangan.
Artinya Pemerintah penguasa darurat sipil itu memiliki kewenangan yang diberikan oleh peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959," kata Refly kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Menurut Refly Harun, dengan situasi darurat sipil, dibenarkan bagi Pemerintah membatasi pertunjukkan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, bahkan menutup akses internet.
Kondisi tersebut juga memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk menggunakan segala cara untuk melarang warga keluar dari rumah.
Hak-hak lainnya diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Menetapkan Keadaan Bahaya.
Tujuan utama dari penetapan situasi darurat sipil ini sebenarnya adalah untuk menciptakan tertib sosial.
"Padahal ini kan tidak ada masalah dengan tertib sosialnya, yang justru terkesan pemerintahnya yang ragu-ragu mengambil langkah untuk penanganan covid-19 ini, bukan masyarakatnya," ujar Refly Harun.
Refly Harun menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika Pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.

• Jokowi Berencana Terapkan Darurat Sipil untuk Cegah Penyebaran Corona, Apa Maksudnya?